Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024
Sidang PHPU Kada 2024 berlanjut ke tahap pembuktian. MK akan memulai sidang pembuktian pada 7 Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Rencananya, sidang tahap pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
Informasi itu disampaikan MK melalui website resmi.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).
Baca juga: KPU Kebut Penetapan Hasil Pilkada Usai Sidang Dismissal di MK, Target Rampung Hari Ini
Dia menjelaskan dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
“Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara,-red), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujarnya.
Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu:
Provinsi Papua Pegunungan
Provinsi Papua
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kota Sabang
Kota Palopo
Kota Banjarbaru
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Siak
| Gugatan Soal Danantara Gugur di MK, UU BUMN Keburu Direvisi |
|
|---|
| MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Semua AKD DPR, Tak Lagi Terkurung di Komisi Sosial |
|
|---|
| MK Jelaskan Alasan Kenapa Penting Keterwakilan Perempuan Setara dalam Pimpinan AKD |
|
|---|
| Harapan Sri Hartono Pupus Setelah MK Tolak Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan KNPI: Batas Usia Pemuda di Indonesia Tetap 30 Tahun |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.