Santri di Aceh Bakar Pondok Pesantren Karena Jadi Korban Bully: Pelaku Disebut Idiot
Tindakan bullying yang dialami anak pelaku di antaranya sering dikatakan idiot ataupun tolol
Ringkasan Berita:
- Seorang santri di Aceh Besar membakar asmara karena menjadi korban bully
- Korban merasa tertekan secara mental
- Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang santri membakar asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (31/10/2025).
Santri membakar dayah tersebut karena menjadi korban perundungan (bully).
Dayah yang dipimpin dai kondang, Tgk Masrul Aidi.
Baca juga: Pernah Jadi Korban Bully, Hana Saraswati Prihatin Marak Kasus Perundungan
“Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025).
Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan salah satu santri di dayah tersebut yang kini ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mengakui dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah.
Dia membakar menggunakan korek mancis yang dipakai membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra.
“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental,” ungkap Kombes Joko.
“Sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya, agar habis terbakar,” sambungnya.
Disebut Bodoh
Kepada petugas, pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dirinya kerap mengalami perundungan oleh beberapa temannya.
"Tindakan bullying yang dialami anak pelaku di antaranya sering dikatakan idiot ataupun tolol, hal tersebut menyebabkan ia merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama, dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar," tutur Joko.
Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Baca juga: Kisah Gina, Remaja di Lampung Putus Sekolah Gara-gara Di-bully, Kini Bersekolah di Sekolah Rakyat
Polisi Periksa Saksi
Penyidik memeriksa 10 orang saksi, di antaranya tiga orang pengasuh, lima orang santri, satu orang penjaga dayah serta orang tua dari pelaku pembakaran dayah.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV.
Diketahui sebelumnya, kebakaran melanda asrama putra Dayah Babul Maghfirah pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri.
Kapolresta menyebutkan, saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.
Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada di lantai satu untuk segera ke luar dari dalam asrama karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, penyebakan api mudah membesar.
Baca juga: 5 Fakta Siswi SMP Bully Kakak Kelas di Sumsel, Pelaku Berlindung di Polres, Stiker WA Jadi Pemicu
Api kemudian membakar seluruh gedung asrama beserta barang–barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.
Api dapat dipadamkan oleh Damkar, dibantu para santri dan warga setempat.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik tersangka yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku.
“Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkap Kombes Joko.
Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
“Dan selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkasnya.(*)
Penulis: Sara Masroni
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terungkap Motif di Balik Pembakaran Dayah di Aceh Besar, Pelaku Ngaku Sering Di-bully Teman
Sumber: Serambi Indonesia
| 9 Orang Jadi Tersangka Demo Pemakzulan Bupati Pati, Ini Peran Mereka |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK, Sudah Resmi Jadi Tersangka? |
|
|---|
| Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Sampang, Motif Belum Diketahui |
|
|---|
| KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya Tersangka |
|
|---|
| Curhat Penyanyi Andien Jadi Korban Perundungan di Awal Karier, Pelakunya Musisi Senior |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.