Rabu, 19 November 2025

Pakubuwana XIII Meninggal Dunia

Sosok KGPH Benowo, Persilakan Hangabehi Ikrar di Watu Gilang Jika Ingin Jadi PB XIV, Pernah Ditahan

Adik PB XIII, KGPH Benowo, persilakan KGPH Hangabehi berikrar di atas Watu Gilang, jika ingin menjadi PB XIV.

Tribunsolo.com/Chrysnha Pradipha
KGPH BENOWO - KGPH Benowo, adik Pakubuwono XIII, diwawancarai di depan Sasana Putra, kompleks Keraton Solo, Minggu (8/10/2017) sore. KGPH Benowo mempersilakan KGPH Hangabehi untuk berikrar di atas Watu Gilang jika ingin menjadi PB XIV. Hal ini disampaikan KGPH Benowo setelah Hajad Dalem Jumenengan Dalem Nata Binayangkare SISKS Pakubuwono XIV, Sabtu (15/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Adik PB XIII, KGPH Benowo, menekankan Raja Solo harus berikrar di atas Watu Gilang.
  • Ia mengatakan hal itu sudah dilakukan oleh Gusti Purbaya yang sudah dijumenengkan menjadi PB XIV.
  • KGPH Benowo pun mempersilakan "saingan" Gusti Purbaya, KGPH Hangabehi, untuk berikrar di Watu GIlang jika ingin menjadi PB XIV.

TRIBUNNEWS.com - Adik Pakubuwono XIII, KGPH Benowo, menantang keponakannya, KGPH Hangabehi, untuk mengucap sumpah di atas Watu Gilang jika ingin menjadi Pakubuwono XIV.

Watu Gilang adalah batu peninggalan Majapahit yang secara turun-temurun menjadi tempat ikrar Raja Keraton Solo.

Diketahui, KGPH Hangabehi dinobatkan menjadi Pakubuwono XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, pada Sabtu (15/11/2025), putra mahkota yang juga adik KGPH Hangabehi, Gusti Purbaya atau KGPAA Hamangkunegoro, telah menjalani prosesi jumenengan sebagai Pakubuwono XIV.

Atas hal itu, KGPH Benowo menekankan pemilihan Raja Keraton Solo merupakan hak raja sebelumnya.

Di mana, kata dia, tidak selalu anak laki-laki tertua yang dipilih menjadi Raja.

Baca juga: Sarankan Kubu Gusti Purbaya Terima KGPH Hangabehi Jadi PB XIV, Pegiat Sejarah: Keraton Milik Dinasti

KGPH Benowo juga menyebut, Gusti Purbaya sebagai Pakubuwono XIV, telah berani berikrar di atas Watu Gilang.

"Dari dulu, pasti ada cocok dan tidak cocok. Pasti ada tandingan-tandingan (Raja Keraton Solo). Apalagi dia (KGPH Hangabehi) merasa lebih tua."

"Tapi, lebih tua bukan berarti harus jadi raja. Contohnya, bapak saya (Pakubuwono XII) bukan yang tertua, anak bontot. Pakubuwono X juga, bukan (anak) yang tertua," ujar KGPH Benowo setelah Hajad Dalem Jumenengan Dalem Nata Binayangkare SISKS Pakubuwono XIV, Sabtu, dikutip dari TribunSolo.com.

"Kemarin, Sinuhun yang ini (Gusti Purbaya) sudah mengikrarkan diri menjadi pengganti Pakubuwono XIII. Di sini di Watu Gilang, (batu) itu dibawa dari Majapahit."

"Jadi kalau mengucap sumpah (Raja Keraton Solo) harus di atas itu. Ini bukan main-main, saya nggak berani."

"Dia (Gusti Purbaya) menetapkan kembali, mengukuhkan kembali bahwa dia menggantikan ayahandanya sebagai Pakubuwono XIV di Watu Gilang, bukan di tempat lain," tuturnya.

Ia pun mempersilakan KGPH Hangabehi untuk melakukan hal serupa jika ingin menjadi Pakubuwono XIV.

Namun, KGPH Benowo mengingatkan, ikrar di atas Watu Gilang memiliki risiko, nyawa yang menjadi taruhannya.

"Kalau nanti yang satunya (KGPH Hangabehi) berani di sini (Watu Gilang) ya monggo, silakan, kita tidak melarang."

"Kalau ada apa-apa ya tanggung sendiri," katanya.

"Kalau (KGPH Hangabehi) berani di sini, ya monggo (silakan). Berarti taruhannya itu tadi, sakit atau mati. Nyawa taruhannya, itu tidak main-main, lihat saja kalau tidak percaya," lanjutnya.

Sosok KGPH Benowo

KGPH Benowo adalah anak Pakubuwono XII dengan istri ketiga, yakni KRAy Pradapaningrum.

Ia terlahir dengan nama kecil GRM Surya Bandriya.

KGPH Benowo juga dikenal sebagai dalang dengan nama Ki KGPH Adipati Benowo.

Ia merupakan Ketua Paguyuban Dhalang Surakarta (Padhasuka).

Baca juga: Sosok GKR Timoer, Putri Sulung PB XIII Tolak KGPH Hangabehi Jadi PB XIV, Pernah Renggang dengan Ayah

Pada November 2017, KGPH Benowo pernah ditahan di Mapolresta Solo karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan penggunaan lahan Alun-alun Utara.

Ia memberikan izin kepada panitia Pesta Rakyat Sekaten 2017, untuk menempati kawasan Alun-alun Utara.

Padahal, lahan tersebut sudah disewa Pemerintah Kota Solo untuk dipakai sebagai pasar darurat.

KGPH Benowo dan Koordinator Panitia Sekaten, Robby Hendro Purnomo pun dilaporkan ke polisi oleh pedagang yang sudah membayar sewa.

Ia dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 378 KUHP soal Penipuan dan 372 soal Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Meski demikian, penahanan KGPH Benowo akhirnya ditangguhkan pada Desember 2017.

Kasatreskrim Polresta Solo saat itu, Kompol Agus Puryadi, mengungkapkan penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan asas manfaat dalam KUHAP.

"Pemberkasan sudah dilimpahkan (ke kejaksaan) tapi kita gunakan asas manfaat dalam KUHAP," katanya, saat ditemui di Satreskrim Polresta Solo, Selasa (12/12/2017) siang.

"Untuk apa kita memenjarakan seseorang kalau tidak ada manfaatnya," imbuhnya.

Di tahun yang sama, KGPH Benowo dituding mengusir pembantu putri sulung Pakubuwono XIII GKR Timoer Rumbai, bernama Sriyatun atau Mbah Atun.

Namun, tuduhan itu dibantah oleh KGPH Benowo.

Ia mengatakan, tujuan meminta Mbah Atun keluar dari keputren, bukan untuk mengusir, melainkan menjaga keamanan Keraton Solo.

KGPH Benowo juga mengaku tidak tahu, di keputren masih ada Mbah Atun, meski GKR Timoer tidak lagi tinggal di situ.

"Dikatakan saya mengusir, ya kalau saya melakukan itu pasti sudah di kantor polisi. Keraton itu sering kemasukan maling, kalau ada apa-apa gimana?" ujarnya, Kamis (19/10/2017).

"Dawuh (perintah) Sinuhun (PB XIII) Keputren ditutup dikunci karena Rumbai (GKR Timoer) sudah tidak mau tinggal di sana," bebernya.

Merasa prihatin, Benowo pun memberikan penawaran kepada Mbah Atun untuk ikut dengannya menjadi pembantu.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Facundo Chrysnha, TribunSolo.com/Andreas Chris)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved