Tenaga Honorer di Karawang Batal jadi PPPK Setelah Jadi Tersangka Pengeroyokan Anak Disabilitas
Korban tewas setelah dihajar beramai-ramai oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Editor:
Erik S
Ist/tribun jambi
TERLIBAT PENGEROYOKAN - NK (42) tenaga honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena ikut mengeroyok seorang Rido Pulanggar (15), seorang anak penyandang disabilitas mental.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pencurian masih dalam penyelidikan dan meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.
“Negara kita negara hukum. Jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum kepada polisi,” tegasnya.
Empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pegawai Kecamatan di Karawang Keroyok Anak Disabilitas Hingga Tewas
Sumber: Warta Kota
Baca Juga
| Ketua Komisi III DPR: Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru |
|
|---|
| Sosok Salah Satu Tersangka Penganiaya Disabilitas di Karawang, Pegawai Honorer Kecamatan |
|
|---|
| Cerita Pelajar SMP di Bekasi: Digitalisasi Pembelajaran Bikin Belajar Lebih Mudah |
|
|---|
| Peran 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang |
|
|---|
| Pelajar SD di Pangandaran Dihukum Berguling Gegara Seragam, Disdikpora Panggil Kepsek |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.