Kamis, 20 November 2025

Tenaga Honorer di Karawang Batal jadi PPPK Setelah Jadi Tersangka Pengeroyokan Anak Disabilitas

Korban tewas setelah dihajar beramai-ramai oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Editor: Erik S
Ist/tribun jambi
TERLIBAT PENGEROYOKAN - NK (42) tenaga honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena ikut mengeroyok seorang Rido Pulanggar (15), seorang anak penyandang disabilitas mental. 

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pencurian masih dalam penyelidikan dan meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.

“Negara kita negara hukum. Jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum kepada polisi,” tegasnya.

Empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pegawai Kecamatan di Karawang Keroyok Anak Disabilitas Hingga Tewas

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved