Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tak Hadir di Ruang Sidang, Reza Gladys Nonton Bareng Vonis Nikita Mirzani dengan Keluarga & Kerabat
Keberadaan Reza Gladys menjadi pertanyaan di tengah vonis terhadap Nikita Mirzani yang menyita perhatian publik.
Kemudian, Jualinus mengatakan, dalam persidangan vonis Nikita Mirzani, ada pihak Reza Gladys yang hadir secara langsung di gedung pengadilan.
"Ada juga karyawan atau kerabat dari dokter Reza kan datang ke pengadilan juga. Ada juga tim saya ke pengadilan juga kan," jelasnya.
Selanjutnya, Julianus mengatakan, kepuasan Reza Gladys bukan terletak pada besar atau kecilnya hukuman atau vonis pidana terhadap Nikita Mirzani, melainkan adanya legalitas hukum yang menegaskan dan memulihkan kredibilitasnya sebagai dokter kecantikan.
"(Kepuasan) bukan karena putusannya. Bukan terhadap besar atau kecilnya hukuman. Tapi benar bahwa dirinya bukan sebagai orang yang dituduhkan oleh terdakwa (Nikita Mirzani) sebagai orang yang mengedarkan produk skincare yang berbahaya," kata Julianus.
"Iya, tujuan dia (Reza Gladys) kan hanya satu, kredibilitas dia jangan dihancurkan," tegas kuasa hukum Reza Gladys itu.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar hakim ketua dalam amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Nikita pun tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, Ismail Marjuki.
Adapun Nikita Mirzani dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai perbuatan Nikita tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
| Singgung Kerugian Reza Gladys, Zanzabella Bicara soal Nikita yang Tak Terbukti Melakukan TPPU | 
|---|
| Bakal Ajukan Banding, Nikita Mirzani Kekeh Tak Peras Reza Gladys: Nggak Ada yang Maksa | 
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Sahabat Beri Reaksi Menohok: Cukup Adil | 
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Sebut Sudah Maksimal | 
|---|
| Mail Syahputra Divonis Bersalah atas Pelanggaran ITE, Nikita Mirzani Bingung: Nggak Pernah Posting | 
|---|
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.