TOPIK
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
-
Terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan kata-kata 'Ok Sip' yang ia sampaikan kepada eks kader PDIP Saeful Bahri melalui pesan WA
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tak pernah merestui pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku menggunakan cara kotor.
-
Hasto Kristiyanto berdalih tak memiliki kedekatan khusus dengan Harun Masiku dan menyatakan baru dua kali bertemu dengan buronan KPK tersebut.
-
Hasto Kristiyanto mengaku pertama kali bertemu dan kenalan dengan buronan KPK Harun Masiku saat pencalegan 2019
-
Mahrus Ali menyebut tak masuk akal terjadinya perintangan pada suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah
-
Chairul Huda mengungkapkan tidak memiliki nilai pembuktian untuk alat bukti yang diperoleh penyidik dengan cara tak profesional.
-
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyebut menyebut kata 'oke sip' tak bisa dijadikan dasar
-
Saksi Cecep Hidayat menyebut Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tak pernah menawarkan jabatan
-
Cecep Hidayat menyebut Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sempat dua kali ditawari untuk menjabat sebagai menteri.
-
Hasto Kristiyanto menyebut pelembagaan partai menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik jauh lebih penting sehingga menolak jadi menteri
-
Sebagai informasi Cecep Hidayat merupakan teman kuliah S3 Hasto Kristiyanto di Universitas Pertahanan.
-
Eks hakim MK di sidang Hasto Kristiyanto perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tak bisa dipersoalkan lagi.
-
Standar Operasional Prosedur (SOP) suatu lembaga tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstitusi.
-
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan menilai penghapusan konten pada ponsel bukanlah tindakan perintangan penyidikan melainkan hak asasi seseorang.
-
Menurut Maruarar, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.
-
Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa pasal tentang perintangan penyidikan tidak bisa diterapkan dalam tahap penyelidikan.
-
Hasto sebut keterangan ahli sudah didikte penyidik, KPK pastikan kesaksian ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tetap independen.
-
Ahli bahasa menyebut hasil analisa yang dituangkan dalam BAP Hasto hanya berdasarkan 29 poin ilustrasi dari penyidik
-
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengklaim bahwa konteks 'ok sip' di percakapan WA itu, bukan berarti Hasto menyetujui.
-
Ahli Bahasa ungkap makna dana penghijauan Rp 200 juta yang sempat terungkap dalam perkara Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
-
Hasto Kristiyanto menilai keterangan yang disampaikan Ahli Bahasa, Frans Asisi Datang, dalam persidangan dipengaruhi ilustrasi dari penyidik KPK.
-
Frans Asisi Datang membeberkan makna komunikasi antara staf DPP PDIP Nur Hasan dengan buronan KPK Harun Masiku terkait perintah merendam ponsel.
-
Ahli Bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto.
-
KPK menanggapi singgungan yang dilayangkan kubu terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di persidangan.
-
Sekretaris Fraksi PDIP di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit yakin Hasto Kristiyanto mendapat keadilan dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku.
-
Ronny kemudian menegaskan kembali pertanyaannya dengan fokus pada apakah penyidik bisa menjadi saksi fakta hanya karena memeriksa BAP dan menjelaskan
-
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Fatahillah
-
Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan terkait dengan adanya temuan baru.
-
Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyebut tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya dicatut orang lain.
-
Tindakan yang bersifat melawan hukum hal itu tetap terdapat konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.