TOPIK
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
-
Pengamat politik Adi Prayitno buka suara soal bursa pemilihan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang disebut akan berlangsung beberapa waktu lagi.
-
Namun, Bob menjawab bahwa validasi dapat dilakukan dalam waktu singkat jika seluruh data sudah lengkap.
-
Pasalnya menurut tim hukum Hasto, Hafni dihadirkan sebagai ahli namun dilain sisi juga menjabat sebagai penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.
-
Menurut Maqdir, Hafni saat ini diberikan gaji dan diberi tugas oleh KPK, sehingga kubu Hasto merasa khawatir Hafni nantinya tidak objektif.
-
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap majelis hakim bisa secara objektif untuk mendengarkan keterangan dari para ahli nantinya.
-
Menurutnya, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menjatuhkan pidana, diperlukan setidaknya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim atas keterlibat
-
Inilah sosok Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI yang dipanggil Opa oleh Harun Masiku. Terungkap dalam perisidangan kasus Hasto Kristiyanto.
-
Dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dua nama yakni Hatta Ali dan Djan Faridz kembali terdengar di persidangan kemarin.
-
Swafoto Harun Masiku terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025).
-
Mantan kader PDIP Saeful Bahri mengakui suap pengurusan PAW arun Masiku merupakan skenario yang dibuatnya bersama Donny Tri Istiqomah.
-
KPK memastikan tidak ada intervensi dari penyidik Rossa Purbo Bekti ketika mengawal eks kader PDIP Saeful Bahri untuk bersaksi di sidang Hasto.
-
Eks kader PDIP Saeful Bahri mengakui kesaksiannya mengenai dana talangan untuk suap pengurusan PAW dari Hasto Kristiyanto, hanyalah kebohongan semata
-
Saeful Bahri menyebut uang suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) bersumber dari Harun Masiku.
-
Menurut Febri, sejak awal pengurusan PAW Harun Masiku merupakan keputusan partai yang didasarkan pada hasil rapat pleno.
-
Hasto Kristiyanto menilai, keterangan eks kader partainya, yakni Saeful Bahri sebagai bagian dari ‘proses daur ulang’ yang tidak mencerminkan fakta.
-
Mantan kader PDI-P Saeful Bahri mengaku melapor kepada Hasto Kristiyanto soal pertemuannya untuk membujuk Riezky Aprilia mundur demi Harun Masiku.
-
Hasto membantah keterangan mantan komisioner KPU, Hasyim Asy'ari yang mengatakan ia ikut pertemuan di Pejaten Village.
-
Guntur Romli geram dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang mengawal saksi Saeful Bahri di persidangan Hasto.
-
Mengenakan pakaian adat Dayak, mereka bakal menyambut kedatangan Hasto yang bakal menjalani sidang hari ini.
-
Saeful Bahri adalah salah satu sosok kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada tahun 2020.
-
Saeful Bahri disebut sebagai salah satu tokoh kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada 2020.
-
Pakar menyebut saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK belum bisa membuktikan dugaan keterlibatan suap PAW dan perintangan penyidikan yang dulakukan Hasto
-
Pakar Hukum menyebut saksi yang dihadirkan JPU belum bisa membuktikan adanya keterkaitan atau keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
-
Beni merujuk pada Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa keterangan saksi adalah informasi yang
-
Eks Komisioner KPU Hasyim Asyari mengklaim semua tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR murni datang dari PDIP.
-
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ratnaningsih menyentil Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo setelah mengaku tahu keberadaan Harun Masiku.
-
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menyatakan tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur.
-
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkap pengusutan kasus Harun Masiku berawal dari penyelidikan kasus perizinan di Kementerian Perdagangan
-
Pasalnya Arif Budi tidak melihat langsung dugaan keterlibatan Hasto dan hanya berdasarkan hasil penyelidikan meski dia dihadirkan sebagai saksi fakta.
-
Penyataan Arif itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 20 saat diperiksa pada tahap penyidikan pada 6 Januari 2025.