Minggu, 16 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Polisi Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Norma Kini Diperjelas Tanpa Larangan Total

Prof. Juanda tegaskan Putusan MK 114/2025 tak larang total Polri isi jabatan sipil strategis.

Editor: Glery Lazuardi
polri.go.id
POLRI - Prof. Juanda jelaskan Putusan MK 114/2025, tegaskan Polri tetap bisa isi jabatan strategis di luar institusi 

Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. Putusan MK hanya membatalkan satu frasa dalam penjelasan, bukan menutup pintu bagi penugasan anggota Polri di berbagai posisi strategis pemerintahan,” jelasnya.

Merujuk pada kerangka hukum ASN yang termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, yang secara tegas membuka ruang penugasan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya sepanjang mendapat persetujuan Presiden dan melalui mekanisme penugasan resmi.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring

opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mereka menilai permohonan semestinya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Ini menegaskan bahwa isu larangan polisi menjabat jabatan di luar Polri bukanlah inti persoalan dalam perkara ini.

Mengingatkan bahwa secara hukum, anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara sebagaimana diatur UU 2/2002 dan UU ASN. Karena itu, penempatan perwira Polri dalam jabatan pemerintahan merupakan praktik yang sah.

Secara konstitusional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki kewenangan untuk menunjuk anggota Polri pada jabatan strategis, baik di kementerian maupun lembaga negara. Tidak ada larangan dalam sistem hukum kita,.

Agar ke depan pemerintah dan DPR menegaskan batasan mengenai jabatan yang memiliki “sangkut paut dengan kepolisian” dalam revisi UU Polri, agar tidak lagi menimbulkan polemik dan salah tafsir.

Reformasi hukum kepolisian harus memastikan kejelasan norma dan kepastian bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi. Ini penting untuk mencegah politisasi tafsir.

Dari uraian tersebut, Prof. Juanda memberikan kesimpulan yakni :

1. Secara normatif putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tidak ada implikasi hukum yang signifikan untuk meniadakan eksistensi dan kebasahan Pasal 28 ayat (3) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian kecuali hanya frasa “Atau tidak ada penugasan dari Kapolri” yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

2. Oleh karena tidak memiliki implikasi hukum yang signifikan maka Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tidak perlu mundur dan pensiun sepanjang tugas-tugas tersebut mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian sebagaimana yang diatur di Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya kecuali penjelasan yang sudah dinyatakan bertentangan oleh putusan MK. 

Juga tetapi mempedomani ketentuan dan mekanisme di dalam UU ASN yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 Jo. PP No.17 tahun 2020 tentang Manejemen PNS.

3. Ke depan perlu penegasan mengenai makna dan jenis bidang-bidang jabatan tertentu yang bersangkut paut dengan tugas Kepolisian dengan cara merekomendasi agar DPR dan Pemerintah melakukan perubahan terhadap UU No 2 tahun 2002 tentang UU Kepolisian RI.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved