Tribunners / Citizen Journalism
Peleburan KPU, Bawaslu, dan DKPP: Efisiensi atau Pelemahan Integritas Pemilu
Wacana peleburan KPU, Bawaslu, dan DKPP digadang efisiensi, namun dikhawatirkan melemahkan independensi dan integritas pemilu.
Yang jelas, pembentukan tiga lembaga terpisah dalam rumpun penyelenggara Pemilu ini awalnya didorong oleh keinginan agar pemilu semakin jujur, adil, dan berintegritas.
Ketidaknetralan, ketidakindependensian, serta berbagai kekurangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu sebelumnya dijawab dengan pembentukan lembaga baru untuk mengawasi KPU, serta DKPP untuk mengontrol persoalan etika penyelenggara Pemilu.
Kalau masalah-masalah di atas sudah teratasi, tentu saja wacana peleburan penyelenggara Pemilu bisa dipahami.
Namun, kelihatannya persoalan integritas pemilu ini belum mengalami perubahan sama sekali. Netralitas dan independensi penyelenggara masih menjadi persoalan serius.
Kalau masalah awal yang menjadi alasan pemisahan tiga lembaga penyelenggara belum teratasi, apakah tepat mendorong peleburan?
Saya kira orang-orang yang mewacanakan peleburan lembaga penyelenggara ini tidak memiliki semangat untuk memperkuat lembaga, tidak punya keinginan untuk melihat penyelenggara Pemilu semakin baik dari waktu ke waktu.
Dengan mengutak-atik lembaga, jelas tidak akan terjadi penguatan institusional.
Saya menduga motif wacana peleburan lembaga penyelenggara Pemilu ini justru karena tidak ingin ada lembaga penyelenggara Pemilu yang kuat.
Karena itu, wacana ini mengkhawatirkan. Ini jelas bukan untuk kepentingan memperbaiki penyelenggaraan pemilu, melainkan justru untuk merusaknya, untuk memudahkan operasi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Walau sesungguhnya, kalau mau jujur dengan fakta di lapangan, tujuan kehadiran tiga lembaga terpisah selama ini memang bisa dikatakan gagal dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu.
Kalau pemilu tidak semakin berintegritas padahal ada tiga lembaga terpisah yang diamanatkan untuk menjamin integritas itu, berarti pemisahan tiga lembaga selama ini memang tidak efektif.
Tetapi apakah dengan menggabungkan, persoalan pemilu akan selesai?
Tentu saja tidak. Mengutak-atik lembaga penyelenggara saja tidak akan menyelesaikan persoalan.
Ada banyak persoalan pemilu yang secara mendasar disebabkan oleh intervensi lembaga lain terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.
Intervensi melalui proses rekrutmen penyelenggara Pemilu menjadi salah satu contohnya. Sejak awal, penyelenggara Pemilu sudah dibuat tidak independen.
Kalau faktor-faktor eksternal ini terus berlanjut, ya percuma mengutak-atik lembaga penyelenggaranya.
Namun, kalau mau hemat, memang benar tiga lembaga penyelenggara Pemilu ini terkesan boros. Sudah boros, hasilnya minim. Maka wacana penggabungan tiga lembaga menjadi satu badan penyelenggara Pemilu bisa dianggap pas.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Ahmad Ali Siap Dicopot dari Ketua Harian PSI Jika Sulteng Tak Bisa Raih Kursi DPR RI di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Bonatua Mengaku Penelitiannya Soal Ijazah Jokowi Terganggu: Hanya Dapat Data Sampah |
|
|---|
| Bukan Dokumen Jokowi, KPU Solo Sebut yang Dimusnahkan Buku Agenda saat Daftar Jadi Cawalkot |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.