Tribunners / Citizen Journalism
Pastikan Pejabat Negara Menjadi Anggota Koperasi Dulu Baru Warga Biasa
Kemenkop targetkan semua warga desa/kelurahan masuk Kopdeskel Merah Putih demi modal kuat & bebas rentenir.
Pastikan bahwa pelanggaran itu akan dianggap subversif alias menentang negara dan akan ditangkap, dipenjara atau didenda.
Lalu pastikan bahwa semua pejabat negara itu jadi anggota dulu sebelum menangkap warga negara biasa yang melanggar.
Pastikan bahwa yang pertama kali akan ditangkap dan dipenjara adalah pejabat yang melanggar.
Juga pastikan bahwa pejabat pejabat itu orang orang yang bertransaksi paling banyak di koperasinya masing masing supaya bisa menjadi contoh.
Sebut minimal transaksi di koperasinya itu sekian juta atau sekian milyard per tahun dan buktikan kalau mereka itu adalah sebagai anggota koperasi yang loyal dan sejahtera hidupnya setelah menjadi anggota koperasi.
Kalau semua syarat di atas tidak terpenuhi maka jelas memaksakan warga negara menjadi anggota koperasi itu tidak berguna dan melanggar kebebasan warga negara untuk berorganisasi yang juga dijamin menurut UUD 1945 pasal 28.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Menkop Ferry Tugaskan Koperasi Mitra Terbaik LPDB Menjadi Kakak Asuh KDKMP |
|
|---|
| Target GRE 80 Ribu Dinilai Tak Realistis, Fraksi Demokrat DPR Ingatkan Beban Koperasi Desa |
|
|---|
| Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Telan Biaya Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Bahan Pangan di Koperasi Desa |
|
|---|
| Masih Ada Tujuh Koperasi Bermasalah, Kemenkop Ungkap Total Kewajiban Tembus Rp 23,9 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SUROTOKOPERASI1111.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.