Ada 984 Ribu Pedagang Baju Thrifting Khawatir Larangan Impor Barang Bekas oleh Menkeu Purbaya
Kementerian UMKM mengimbau para pedagang thrifting bertransformasi memperdagangkan produk dalam negeri berkualitas.
Ringkasan Berita:
- Kementerian UMKM akan mengawal transformasi Pasar Senen sebagai pusat produk lokal.
- Pasar Senen diharapkan menjadi etalase kebanggaan produk Indonesia yang tertib, sehat, kompetitif, dan menyejahterakan.
- Para pedagang meminta pemerintah tidak serta-merta melarang seluruh praktik penjualan pakaian layak pakai tanpa peta jalan yang jelas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut menyoroti kebijakan pelarangan impor pakaian bekas ilegal atau sering juga disebut baju thrifting.
Merujuk data yang dimiliki Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengungkap ada 948 ribu pedagang thrifting di Indonesia.
"Mereka pada dasarnya adalah pengusaha UMKM yang perlu kita bina dan berdayakan," kata Temmy dikutip dari siaran pers pada Selasa (4/11/2025).
Pelarangan penjualan baju thrifting imbas larangan impor baju bekas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang, termasuk mereka yang berjualan di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: DPR Dukung Penuh Menkeu Purbaya Bersih-bersih Mafia Baju Bekas Impor Ilegal: Tidak Ada Alasan Lain
Temmy pun mendorong rebranding Pasar Senen menjadi pusat produk lokal.
Ia juga mengimbau para pedagang thrifting bertransformasi memperdagangkan produk dalam negeri berkualitas.
"Mereka tidak anti-lokal dan justru siap bekerja sama dengan brand lokal berkualitas,” ujar Temmy.
Jumlah pedagang baju thrifting di seluruh Indonesia yang hampir mencapai satu juta itu disebut mencerminkan skala ekonomi yang signifikan bila ekosistemnya ditata dengan tertib serta diarahkan untuk memperkuat produk lokal dan kepatuhan terhadap regulasi.
Maka dari itu, ia menilai perlu adanya solusi agar pedagang tetap dapat berusaha secara tertib.
Ia pun menegaskan Kementerian UMKM akan mengawal transformasi Pasar Senen sebagai pusat produk lokal.
Kementerian UMKM akan mendorong kemitraan yang adil, pembinaan kapasitas usaha, peningkatan kualitas kurasi produk, serta penguatan akses pembiayaan dan pemasaran.
Melalui langkah transformatif dan kolaboratif, Pasar Senen diharapkan menjadi etalase kebanggaan produk Indonesia yang tertib, sehat, kompetitif, dan menyejahterakan.
Kata Pedagang Thrifting
Sementara itu, aktivis usaha thrifting dari GRPB, Oscar Pendong, menyatakan siap berkolaborasi dengan produsen lokal dalam memasarkan produk dalam negeri.
“Kami siap bekerja sama dengan produk lokal. Faktanya, banyak pedagang thrifting juga menjual produk lokal yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat,” kata Oscar.
Oscar menambahkan, para pedagang meminta pemerintah tidak serta-merta melarang seluruh praktik penjualan pakaian layak pakai tanpa peta jalan yang jelas.
Jika ke depan diperlukan pembatasan lebih ketat, mereka berharap dilakukan secara bertahap agar usaha tidak tutup mendadak dan pedagang dapat beradaptasi.
Ia juga mendorong adanya pengaturan yang jelas terkait aktivitas thrifting sehingga para pedagang dapat membayar pajak dan berkontribusi pada penerimaan negara.
Ia mencontohkan ada potensi penerimaan dari penataan ekosistem, dari satu kontainer pakaian impor, bila tunduk pada ketentuan yang sah dan transparan, berpotensi menghasilkan pemasukan ratusan juta rupiah di tingkat bisnis.
Menurut Oscar, aturan yang pasti termasuk pungutan pajak yang proporsional akan memberi manfaat bagi negara, sekaligus memberikan kepastian bisnis bagi pedagang.
“Kami berharap pemerintah memberi kesempatan melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas,” ujarnya.
Tindak Pelaku Impor Baju Bekas
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal yang marak beredar di pasar dalam negeri.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas. Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).
"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.
Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.
Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.
"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.
Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.
"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.
| BPS: Nilai Impor RI hingga September Capai 176,32 Miliar Dolar AS |
|
|---|
| Eskpor RI hingga September 2025 Tembus 209,80 Miliar Dolar AS, Naik 8,14 Persen |
|
|---|
| Lebih dari Sekadar Administrasi, BBNKB Jadi Wujud Partisipasi Warga untuk Jakarta |
|
|---|
| Kemenperin Sebut Banjir Impor Tekstil Lebih Banyak Terjadi di Hilir, Ini Biang Keroknya |
|
|---|
| Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2025 Diperkirakan Tetap di Kisaran 5 Persen, Berikut Faktornya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.