Jumat, 7 November 2025

Sorot Pembatasan Impor BBM Non-subsidi, Akademisi Nilai Perlu Evaluasi untuk Perlindungan Konsumen

Kebijakan pembatasan impor BBM nonsubsidi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi perusahaan swasta melalui menuai sorotan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
istimewa
IMPOR BBM - Pakar Hukum IPRI Institute, Latifah, bicara soal kebijakan pembatasan impor BBM nonsubsidi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi perusahaan swasta melalui yang menuai sorotan. Surat Edaran (SE) Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tersebut dinilai menimbulkan dampak hukum terhadap konsumen. 

KPPU mengingatkan pentingnya kebijakan yang memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi. 

Dengan dinamika yang terjadi saat ini, KPPU menilai kebijakan terkait impor BBM non-subsidi perlu dievaluasi secara berkala untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha.

Tujuannya agar target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto dapat tercapai, tidak hanya melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga lewat peningkatan investasi dan kontribusi BU swasta. Untuk mendukung target tersebut, KPPU mendorong setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU.

Baca juga: Kajian Yuridis Jual Beli BBM Solar Non Subsidi PT PPN dengan Para Konsumen Industri

Dengan demikian, tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun menghilangkan pilihan produk bagi konsumen.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved