Sorot Pembatasan Impor BBM Non-subsidi, Akademisi Nilai Perlu Evaluasi untuk Perlindungan Konsumen
Kebijakan pembatasan impor BBM nonsubsidi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi perusahaan swasta melalui menuai sorotan.
KPPU mengingatkan pentingnya kebijakan yang memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi.
Dengan dinamika yang terjadi saat ini, KPPU menilai kebijakan terkait impor BBM non-subsidi perlu dievaluasi secara berkala untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha.
Tujuannya agar target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto dapat tercapai, tidak hanya melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga lewat peningkatan investasi dan kontribusi BU swasta. Untuk mendukung target tersebut, KPPU mendorong setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU.
Baca juga: Kajian Yuridis Jual Beli BBM Solar Non Subsidi PT PPN dengan Para Konsumen Industri
Dengan demikian, tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun menghilangkan pilihan produk bagi konsumen.
| Wamen ESDM Sebut Waste to Energy Kontribusi Nyata Bagi Ketahanan Energi |
|
|---|
| Setahun Kebijakan Pro-Rakyat di ESDM, Buka Puluhan Ribu Peluang Kerja |
|
|---|
| Transisi Energi Prorakyat dan Ramah Lingkungan, ESDM Perluas Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa |
|
|---|
| Arah Baru Tata Kelola Migas, Warga Kini Jadi Bagian dari Produksi Energi Nasional |
|
|---|
| Bahlil: Kebijakan Impor BBM Tahun 2026 Berdasarkan Asas Keadilan dan Regulasi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.