Sabtu, 8 November 2025

Sorot Pembatasan Impor BBM Non-subsidi, Akademisi Nilai Perlu Evaluasi untuk Perlindungan Konsumen

Kebijakan pembatasan impor BBM nonsubsidi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi perusahaan swasta melalui menuai sorotan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
istimewa
IMPOR BBM - Pakar Hukum IPRI Institute, Latifah, bicara soal kebijakan pembatasan impor BBM nonsubsidi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi perusahaan swasta melalui yang menuai sorotan. Surat Edaran (SE) Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tersebut dinilai menimbulkan dampak hukum terhadap konsumen. 

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya kompensasi bagi konsumen yang terdampak.

Hal tersebut, dikatakan Latifah, sesuai dengan asas manfaat dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999.

"Pemerintah harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan (multi-stakeholder governance) termasuk konsumen, pelaku usaha, dan lembaga pengawas dalam proses perumusan kebijakan,” pungkas dia.

Terpisah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pembatasan impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi berpotensi mengganggu pasokan dan mengurangi pilihan konsumen.

Selain memperkuat dominasi pasar Pertamina, kebijakan tersebut juga dinilai membatasi ruang gerak badan usaha (BU) swasta yang bergantung pada impor.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024. Kebijakan tersebut digadang sebagai upaya menekan defisit transaksi migas dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Namun, hasil analisis KPPU menunjukkan aturan tersebut menambah volume impor BU swasta hanya sekitar 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga justru mendapat tambahan hingga 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi sudah mencapai 92,5 persen, sedangkan BU swasta hanya 1–3 persen.

KPPU menilai kondisi tersebut membuat pasar semakin terkonsentrasi dan berpotensi mengurangi keseimbangan persaingan. Padahal, tren konsumsi BBM non-subsidi terus meningkat dan sebaiknya tetap terjaga. 

Oleh karena itu, KPPU mendorong agar kebijakan publik tetap menjamin kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, dan persaingan usaha yang sehat, sehingga tren positif konsumsi BBM non-subsidi dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Dari perspektif persaingan usaha, KPPU menganalisis kebijakan pembatasan impor menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), instrumen yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023. 

Alat ini digunakan untuk menguji kesesuaian kebijakan pemerintah dengan prinsip persaingan usaha. Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 berisi tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan pembatasan kenaikan impor maksimal 10 persen bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b, terkait indikator pembatasan penjualan atau pasokan barang/jasa.

Selain mengkaji kebijakan pembatasan kenaikan volume impor, KPPU juga telah menganalisis kebijakan baru Kementerian ESDM terkait impor BBM melalui satu pintu yang mengharuskan BU swasta membeli produk BBM dari Pertamina. 

KPPU menilai kebijakan tersebut bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu. Kondisi itu berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain risiko pembatasan pasar, perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu. 

Di sisi lain, kebijakan ini juga akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta serta dapat menimbulkan inefisiensi, yang berpotensi memunculkan sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved