Jumat, 14 November 2025

Kepala Daerah Tolak Adopsi Regulasi FCTC, Khawatir Petani Tembakau Terpuruk

Sejumlah kepala daerah menolak penerapan perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam regulasi nasional.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KONTROVERSI FCTC - Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Sejumlah kepala daerah menolak penerapan perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam regulasi nasional. 

FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) adalah perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengendalikan konsumsi tembakau secara global.

Meski sudah diratifikasi oleh lebih dari 180 negara, Indonesia hingga kini belum meratifikasinya, dan wacana adopsinya ke dalam regulasi nasional menuai banyak penolakan.

FCTC mengatur berbagai aspek pengendalian tembakau, seperti

  • Larangan iklan dan promosi rokok
  • Peringatan kesehatan bergambar
  • Kenaikan cukai rokok
  • Kawasan tanpa rokok
  • Pengendalian produksi dan distribusi tembakau

Kenapa banyak terjadi penolakan di dalam negeri?

Beberapa pakar hukum dan akademisi menilai adopsi FCTC adalah bentuk intervensi asing terhadap kebijakan dalam negeri.

Kepala daerah dan pelaku industri menilai FCTC dapat mematikan mata pencaharian jutaan petani tembakau dan pekerja di sektor hasil tembakau.

Selain itu, pemerintah dianggap tidak tegas: di satu sisi menaikkan cukai dan membatasi iklan, tapi di sisi lain tetap mengandalkan penerimaan negara dari cukai rokok.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved