Tekan Impor, Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Transparansi Pemerintah
API mendesak pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dan perbaikan tata kelola agar akuntabel.
API mengapresiasi penerbitan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Kedua regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengendalikan arus impor dan memberikan perlindungan nyata bagi industri lokal.
"Kami mengapresiasi regulasi baru ini sebagai niat baik Pemerintah. Namun, kunci utamanya adalah implementasi yang tegas di lapangan dan keberanian untuk melakukan bersih-bersih dari praktik yang merugikan industri. Tanpa transparansi data dan audit, regulasi sebaik apapun akan tetap menjadir macan kertas," kata Danang.
API berharap Pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar industri TPT nasional dapat kembali pulih, tumbuh, dan berdaya saing di tengah tantangan pasar global.
Sumber: Tribunnews.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
| Respons Purbaya Soal Pedagang Bayar Rp550 Juta untuk 1 Kontainer Pakaian Impor Ilegal di Pelabuhan |
|
|---|
| PVMBG Rilis Status Gunung Api di Indonesia Pasca Erupsi Gunung Semeru: 1 Awas, 2 Gunung Siaga |
|
|---|
| Pedagang Thrifting Ungkap Biaya Masuk Kontainer Pakaian Impor Ilegal di Pelabuhan Senilai Rp550 Juta |
|
|---|
| PM Jepang Sanae Takaichi Masih Andalkan Mesin Fax di Era Digital |
|
|---|
| Pedagang Thrifting Usul Ada Larangan Terbatas Produk Impor, Bukan Dimatikan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.