Tekan Impor, Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Transparansi Pemerintah
API mendesak pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dan perbaikan tata kelola agar akuntabel.
Ringkasan Berita:
- API menilai industri TPT mengalami stagnasi.
- API mendesak pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dan perbaikan tata kelola agar akuntabel.
- API mengapresiasi regulasi baru seperti Kepmenperin 27/2025 dan Permendag 17/2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional dikabarkan berada dalam situasi stagnan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyatakan bahwa sektor ini mengalami stagnasi akibat serbuan masif barang tekstil impor yang tak terkendali, menutup peluang bagi pertumbuhan industri domestik.
Kritik tajam disampaikan Danang terkait pengelolaan impor.
Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Cegat Impor Tekstil Ilegal Langsung di Pelabuhan
Menurutnya, masalah utama berakar pada ketiadaan transparansi dalam penetapan kuota impor tekstil.
"Industri tekstil kita mengalami stagnasi karena serbuan barang impor yang tidak terkendali. Ini diperparah dengan tidak adanya transparansi dalam penetapan kuota impor," kata Danang di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Danang berharap pemerintah transparan membuka data importir.
Dia menjelaskan, hingga saat ini data importir tekstil belum dibuka secara transparan di laman web yang dapat diakses publik.
Ketiadaan akses ini, kata dia, sangat menyulitkan fungsi pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat terhadap praktik importir nakal yang terindikasi melakukan kecurangan atau dumping.
"Bagaimana kami bisa mengawasi importir nakal jika data tidak dibuka? Kami perlu tahu siapa saja yang mendapat kuota dan berapa jumlahnya, agar ada akuntabilitas. Tanpa transparansi data, pengawasan menjadi nihil dan potensi permainan kuota semakin tinggi," jelasnya.
Untuk mengatasi kebijakan ini, API menyampaikan dua usulan kepada Pemerintah:
1. Audit: Danang secara eksplisit meminta agar dilakukan audit sehubungan dengan pengelolaan data importir.
Permintaan ini bertujuan untuk menjamin integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota impor serta memutus mata rantai dugaan suap atau penyalahgunaan wewenang.
2. Kajian Menyeluruh Regulasi: API mendesak adanya pengkajian komprehensif terkait proses perizinan impor, banyaknya bentuk variabel, serta ragam Peraturan Teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Hal ini penting untuk menciptakan regulasi yang sederhana, efektif, dan tidak tumpang tindih.
API mengapresiasi penerbitan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Kedua regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengendalikan arus impor dan memberikan perlindungan nyata bagi industri lokal.
"Kami mengapresiasi regulasi baru ini sebagai niat baik Pemerintah. Namun, kunci utamanya adalah implementasi yang tegas di lapangan dan keberanian untuk melakukan bersih-bersih dari praktik yang merugikan industri. Tanpa transparansi data dan audit, regulasi sebaik apapun akan tetap menjadir macan kertas," kata Danang.
API berharap Pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar industri TPT nasional dapat kembali pulih, tumbuh, dan berdaya saing di tengah tantangan pasar global.
Sumber: Tribunnews.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
| Respons Purbaya Soal Pedagang Bayar Rp550 Juta untuk 1 Kontainer Pakaian Impor Ilegal di Pelabuhan |
|
|---|
| PVMBG Rilis Status Gunung Api di Indonesia Pasca Erupsi Gunung Semeru: 1 Awas, 2 Gunung Siaga |
|
|---|
| Pedagang Thrifting Ungkap Biaya Masuk Kontainer Pakaian Impor Ilegal di Pelabuhan Senilai Rp550 Juta |
|
|---|
| PM Jepang Sanae Takaichi Masih Andalkan Mesin Fax di Era Digital |
|
|---|
| Pedagang Thrifting Usul Ada Larangan Terbatas Produk Impor, Bukan Dimatikan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.