Jumat, 31 Oktober 2025

Ibadah Haji 2026

Pemerintah Tetapkan Sistem Baru Pembagian Kuota Haji, Ini Cara Penghitungan & Dampaknya

Pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
SKEMA PEMBAGIAN KUOTA HAJI - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan skema atau sistem baru pembagian kuota untuk jemaah haji di Indonesia. Pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji. 

"Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji," ujar Dahnil.

Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, dengan penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.

Sebagai contoh, alokasi kuota untuk Provinsi Aceh:
144.076 ÷ 5.398.420 × 203.320 = 5.426 jemaah.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved