Ibadah Haji 2026
Pemerintah Tetapkan Sistem Baru Pembagian Kuota Haji, Ini Cara Penghitungan & Dampaknya
Pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji.
"Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji," ujar Dahnil.
Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, dengan penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.
Sebagai contoh, alokasi kuota untuk Provinsi Aceh:
144.076 ÷ 5.398.420 × 203.320 = 5.426 jemaah.
Ibadah Haji 2026
| DPR Kritik Pramugari Pesawat Haji Pakai Rok Tinggi, Begini Respons Wakil Menteri Haji | 
|---|
| Kuota Haji 2026 Tak Berubah, Total 221 Ribu Jemaah, Berikut Rinciannya | 
|---|
| Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 | 
|---|
| Anggota DPR Kecewa BPIH 2026 Diusulkan Hanya Turun Rp 1 Juta: Kami akan Bahas di Panja | 
|---|
| Wakil Menteri Haji: Presiden Minta Ongkos Haji Harus Turun, Tapi Kualitas Jangan Turun | 
|---|
 
							 
							
 
				 Pendidikan GO
 Pendidikan GO 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.