Sabtu, 23 Agustus 2025

Ketua Prodi Filsafat UI Sesalkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Cho Yong Gi di Kasus Demo May Day

Cho Yong Gi menjadi tersangka atas tudingan terlibat dalam demo ricuh saat aksi MayDay di depan Gedung DPR, 1 Mei 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO MAYDAY - Ketua Prodi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) Ikhaputri Widiantini menyesalkan penetapan tersangka tehadap mahasiswa Filsafat UI Cho Yong Gi. Keterangan itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Prodi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) Ikhaputri Widiantini menyesalkan penetapan tersangka tehadap mahasiswa Filsafat UI, Cho Yong Gi.

Cho Yong Gi menjadi tersangka atas tudingan terlibat dalam demo ricuh saat aksi MayDay di depan Gedung DPR, 1 Mei 2025.

Menurutnya, Cho Yong Gi kala itu bertugas sebagai paramedis dengan menggunakan atribut lengkap seperti helm dengan lambang Palang Merah, bendera medis, dan peralatan medis di dalam tas. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh Hari Buruh di Jakarta, Mahasiswa UI Cho Yong Gi: Saya dari Paramedis

"Yang kami sesalkan Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," kata Ikhaputri kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Dia menyangkan penangkapan terhadap peserta aksi, terlebih diantara mereka juga mendapatkan kekerasan. 

Ikhaputri menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

"Berangkat dari prinsip kebebasan tersebut, kami dari Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah peserta aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional yang lalu di Jakarta," ucap dia.

"Penangkapan terhadap peserta aksi tersebut terutama dengan kekerasan menimbulkan pertanyaan serius dari kami mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai," imbuhnya. 

Ikhaputri menyatakan Prodi Filsafat FIB UI akan terus mengawal proses hukum ini secara aktif.

Mereka meminta agar pihak kepolisian mempertimbangkan fakta-fakta yang ada secara objektif dan proporsional, termasuk posisi Cho Yong Gi sebagai paramedis.

"Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang. Karena itu kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra kepolisian di mata publik khususnya pada generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar aktif berpartisipasi kehidupan demokratis bangsa," ucap dia.


Aktivis HAM sekaligus Politisi Taufik Basari menuturkan, para tersangka dikenai Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran oleh aparat keamanan. 

Baca juga: Demo Buruh KSPN di Kawasan Patung Kuda Ungkit Banyaknya Pabrik yang Tutup


Merujuk pasal tersebut, tersangka bukan melakukan pengerusakan tetapi menolak permintaan untuk membubarkan diri. 


"Nah oleh karena itulah maka tentunya kita berharap di negeri kita penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk yang disampaikan dalam aksi-aksi ini juga seharusnya dilindungi termasuk juga dihormati oleh aparat penegak hukum," ucap dia.


Taufik berharap proses pemeriksaan tersangka dapat menjadi bahan pertimbangan agar kasus ini tidak perlu dilanjutkan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan