Motif Orang Tua di Tangerang Selatan Aniaya Anak hingga Tewas, Tersulut Emosi Akibat Perkataan Kasar
AKBP Victor Inkiriwang mengatakan AAY menganiaya anaknya sebab kesal terhadap korban mengucapkan kata-kata kasar saat ditegur.
Hasil otopsi dari RS Polri menyimpulkan korban mengalami kondisi kurang gizi, memar pada perut disertai robeknya tirai penggantung usus, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam.
Kemudian memar-memar pada wajah, dada dan keempat anggota gerak serta luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul.
"Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus sehingga menyebabkan pendarahan hebat," ucap Victor.
Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Kedua tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebagai informasi tambahan bahwa tersangka ibu kandung korban tidak ditahan dengan alasan masih memiliki anak berusia 1 tahun.
| Terduga Pelaku Bully Pelajar SMP Tangsel Alami Tekanan Psikologis, Hak Belajar Tetap Dijamin |
|
|---|
| Proyek PSEL di Tangsel Punya Kapasitas Pengolahan 1.100 Ton Sampah, Disebut Sudah Bisa Dibangun |
|
|---|
| Insiden 6 Bocah Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian, DPRD Balikpapan Kritisi Proyek Perumahan |
|
|---|
| Antusiasme Pecinta Flora–Fauna Menggema di Tangsel Flona 2025 |
|
|---|
| Firasat Ibu Korban Tewas Tenggelam di Kubangan Balikpapan, 5 Bocah Dimakamkan Satu Liang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.