Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

Imbas Aksi Massa, Sekolah, Kantor, dan Kampus di Jakarta Belajar dari Rumah-WFH Mulai Hari Ini

Pemprov DKI tetapkan belajar dan kerja dari rumah 1 September 2025. Sekolah, kampus, dan kantor diimbau jalankan PJJ dan WFH.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
ILUSTRASI SEKOLAH - Suasana sekolah di Jakarta lengang setelah penerapan belajar dari rumah mulai 1 September 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Imbas aksi massa yang meluas di sejumlah titik ibu kota, aktivitas belajar dan bekerja di Jakarta dialihkan ke rumah mulai 1 September 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh untuk sekolah, kampus, serta perkantoran demi menjaga keamanan dan kelancaran mobilitas warga.

Pengumuman bagi satuan pendidikan itu mulai berlaku Senin (1/9/2025).

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan, Dinas Pendidikan mengeluarkan pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh.

Surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan ke kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.

"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," demikian bunyi pemberitahuan itu.

Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah.

Dinas Pendidikan Jakarta menekankan perlu ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.

"Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," tambahnya.

Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan selama aturan ini berlaku.

Adapun pelaksanaannya dapat dimulai pada 1 September 2025.

"Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," lanjut bunyi surat itu.

"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya," tulis pemberitahuan itu. 

Kerja dari Rumah

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, pada 29 Agustus 2025. 

Kebijakan WFH ini bersifat situasional dan tidak wajib, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. 

Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa. 

Bagi perusahaan dengan layanan 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, WFH dapat dilakukan secara kombinasi dengan work from office (WFO). 

Melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH melalui tautan resmi: https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi. 

“Imbauan ini sifatnya menyesuaikan kondisi lapangan. Kami sudah menginformasikan kepada perusahaan melalui APINDO, KADIN, dan mediator hubungan industrial,” ujar Syaripudin. 

Sejak Kamis malam (28/8/2025), eskalasi unjuk rasa di sejumlah titik Jakarta terus meningkat hingga Sabtu malam (30/8/2025). 

Beberapa aksi massa pun berujung kericuhan hingga merusak sejumlah fasilitas umum, seperti halte Transjakarta hingga pintu MRT. 

Kondisi ini mendorong pemerintah daerah memberikan opsi WFH agar aktivitas dunia usaha tetap berjalan dengan aman, sekaligus menjaga keselamatan pekerja. 

Disnakertransgi menegaskan akan terus memonitor perusahaan yang mengambil kebijakan WFH melalui sistem pelaporan yang telah disediakan. 

Kolaborasi dengan asosiasi pengusaha seperti KADIN dan APINDO juga terus dilakukan untuk memastikan perusahaan dapat menyesuaikan operasionalnya di tengah dinamika aksi massa. 

Kampus Terapkan Kuliah Daring

Sementara itu, sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta juga menerapkan kuliah daring.

Imbas aksi demonstrasi tak hanya menyentuh kalangan pendidikan dasar dan menengah, tapi juga sejumlah institusi pendidikan tinggi baik di perguruan tinggi swasta maupun negeri.

Pada akhir pekan ini, sejumlah kampus mulai mengumumkan kabar dan pelaksanaan kegiatan perkuliahan mereka selama seminggu ke depan.

Adapun, perkuliahan diselenggarakan secara daring dan sebaik mungkin menghindari perkuliahan atau kegiatan akademik lainnya yang bersifat tatap muka untuk menjaga sivitas dari kericuhan yang masih terjadi.

Serta, untuk menjamin bahwa kegiatan belajar-mengajar bisa berjalan tanpa mengganggu keamanan, kenyamanan, dan tetap lancar. Beberapa di antaranya adalah perguruan tinggi ternama yang mahasiswanya sempat mewarnai jalannya demonstrasi beberapa hari terakhir.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-3540/UN2.R/OTL/2025 tentang Bekerja dan Belajar Dari Rumah Bagi Sivitas Akademika di Lingkungan Universitas Indonesia, mahasiswa UI akan menggelar KBM secara daring hingga Kamis (4/9/2025).

Surat yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, mewajibkan agar seluruh kegiatan akademik maupun non-akademik tidak diselenggarakan di kampus hingga situasi kondusif.

Akan tetapi, bagi para pekerja fungsi kritis, pimpinan, serta jajarannya tetap akan bekerja dari kantor masing-masing dengan tetap menjaga keamanan.

Berikut beberapa poin yang disampaikan, dikutip dari surat edaran yang dimaksud:

Seluruh Kegiatan Belajar dan Mengajar dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025.

Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan 

Kegiatan non-akademik dilaksanakan dengan bekerja dari rumah.

Pengaturan bekerja dari rumah dan dari kantor dilakukan dengan skema 50:50 dengan pengaturan jadwal melalui mekanisme persetujuan pimpinan unit kerja terkait

Petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas jaringan IT, panitia wisuda dan pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya tetap bekerja dari kantor Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas dan seluruh jajaran manajerial universitas dan fakultas tetap melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor dengan tetap memperhatikan keamanan perjalanan dari dan menuju tempat kerja

Selain UI, kampus reformasi Universitas Trisakti juga melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Hal ini disampaikan melalui laman Instagram resminya yang melampirkan Surat Pengumuman Nomor 1671/AU.00.04/USAKTI/R/VIII/2025.

Berdasarkan keterangan Rektor Universitas Trisakti, Kadarsah Suryadi, selama kegiatan daring, Kampus A, B, dan F tetap akan diberikan penjagaan dan keamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan.

Mahasiswa pun akan menggelar perkuliahan daring selama seminggu penuh hingga Sabtu (6/9/2025).

Sementara, bagi dosen dan tenaga pendidik tetap dapat menyelenggarakan kegiatan secara luring maupun daring, disesuaikan dengan kebutuhan dan arahan pimpinan unit masing-masing.

Demikian informasi terkait sejumlah perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan perkuliahan secara daring mulai Senin (1/9/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kampus Trisakti dan UI Gelar Kuliah Daring Imbas Demo"

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulai Senin 1 September 2025, Sekolah dan Kantor di Jakarta Imbau Belajar Serta Kerja dari Rumah, 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan