Pemilu 2024
Lima 'Bocoran' Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memprediksi arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu legislatif.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memprediksi arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu legislatif.
Sebagaimana diketahui, MK dikabarkan akan mengumumkan putusan terkait gugatan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup pada Kamis (15/6/2023).
"Saya sendiri berpendapat, putusan MK seharusnya menolak menentukan sistem pemilu legislatif mana yang konstitusional, dan mestinya diterapkan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, sistem pileg adalah open legal policy, dan merupakan kewenangan pembentuk UU yakni Presiden, DPR, dan DPD dalam penentuannya.
Denny berpendapat, sistem pemilu berubah menjadi proporsional tertutup akan menimbulkan kekacauan, bahkan ditakutkan berujung penundaan pemilu.
Alasannya adalah persiapan pemilu dengan sistem yang ada saat ini sudah berjalan.
"Oleh karena itulah saya mendorong MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. Agar MK tidak tergoda mengambil kewenangan lembaga legislatif, dan mendorong kita ke jalan buntu konstitusi, yang berpotensi menyebabkan pemilu jadi tertunda," katanya.
Baca juga: MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu, Politikus Gerindra Berharap Bocoran Denny Indrayana Tidak Benar
"Meskipun, secara pribadi, sebagai bacaleg Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil Kalsel 2, saya justru, diuntungkan jika sistem tertutup yang diputuskan MK."
"Hal demikian sekaligus menegaskan, sama sekali tidak ada motif politik pribadi ketika saya mengadvokasi putusan MK seperti sekarang, tetap proporsional terbuka."
Berikut lima prediksi Denny Indrayana soal arah putusan MK terkait sistem pemilu:
1. Tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak punya legal standing. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.
2. Menolak seluruhnya, karena permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.
3. Mengabulkan seluruhnya, artinya sistem pileg berubah menjadi proporsional tertutup, tinggal apakah akan langsung diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.
Kalau MK, mencari jalan kompromi antara berbagai kepentingan politik, maka putusannya akan mengabulkan seluruh permohonan, yang artinya mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, namun diberlakukan untuk pemilu selanjutnya, tidak langsung berlaku di 2024.
4. Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) antara penerapan proporsional tertutup yang memperhatikan nomor urut, sambil tetap memperhitungkan suara terbanyak (terbuka), yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.