MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan Parpol Karena Pemohon Tidak Serius
(MK) menjatuhkan Putusan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ibriza
Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain'.
Baca Juga
| KASN Dibubarkan Jokowi, MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN |
|
|---|
| MK Jadi Harapan Terakhir Korban Terdampak PSN, Busyro Muqoddas: Semoga Putusan Pro Rakyat |
|
|---|
| Leon dan Panji Gugat UU Kepolisian ke MK Usai Diintimidasi Anggota Polisi M Rifky Widyanto |
|
|---|
| Hakim Arief Hidayat Sorot Dugaan Intervensi Menkes Dalam Pendidikan Dokter Spesialis di UU Kesehatan |
|
|---|
| Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Minta Komardin Pelajari Gugatan soal Ijazah Jokowi-Gibran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.