5 Hakim Dilaporkan ke Dewan Etik, Pekan Depan MK Bentuk Majelis Kehormatan
Plt Karo Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto mengatakan, pengumuman itu bakal digelar pukul 13.00 WIB.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kolase
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023) buntut putusan gugatan usia capres-cawapres. Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
Tak hanya dari PBHI, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya ke MK, pada Rabu (18/10/2023).
Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga
| Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan KNPI: Batas Usia Pemuda di Indonesia Tetap 30 Tahun |
|
|---|
| MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Tiap AKD DPR, Pemohon: Ini Tonggak Sejarah Kesetaraan |
|
|---|
| Satpam Gugat UU Kepolisian ke MK, Protes Biaya Pelatihan Terlalu Mahal |
|
|---|
| Dosen dan Mahasiswa UII Gugat Aturan Tunjangan Pensiun DPR: Sebaiknya Untuk Kesejahteraan Masyarakat |
|
|---|
| Babak Akhir Sidang Hasto di MK, Pemerintah Tegaskan UU Tipikor Tidak Perlu Tafsir ‘Melawan Hukum’ |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.