Ungkap Ketua MK Suhartoyo Teman Sekolahnya, Mahfud: Jangan Biarkan MK Rusak
Mahfud menjelaskan, ia bersama Suhartoyo sama-sama berkuliah di S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB pagi.
RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.
Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.
Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.
| Hakim MK Soroti Banyak Salah Ketik di Dokumen Firdaus Oiwobo: Nama Ismail Saleh Jadi Ismail Fahmi |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Harap Jokowi hingga Roy Suryo Hadir pada Sidang Uji UU Pemilu di MK |
|
|---|
| Bonatua Mengaku Penelitiannya Soal Ijazah Jokowi Terganggu: Hanya Dapat Data Sampah |
|
|---|
| Firdaus Oiwobo Salah Sebut Nama Ketua MA Sunarto Jadi Ketua MK Suhartoyo di Sidang Uji UU Advokat |
|
|---|
| Izin Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Disuruh Ketua MK Copot Toga saat Sidang Berlangsung |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.