Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Jaksa: BPK Kecipratan Rp 10,25 Miliar
Tim penasihat hukum terdakwa pun sempat mempertanyakan maksud BPK yang disampaikan pihak jaksa itu.
Untuk informasi, dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.
Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.
Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.
"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Babel Segera Diadli
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
jalur kereta api Besitang-Langsa
korupsi
BPK
Kementerian Perhubungan
Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagia
Balai Teknik Perkeretaapian Medan
| KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel, Ada Unsur Anggota DPRD |
|
|---|
| Profil Gubernur Sulsel Andi Sudirman, Kantornya Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M |
|
|---|
| Cegah Ojol Parkir di Bahu Jalan, Anggota Komisi V DPR Minta Kemenhub Sediakan Shelter Khusus |
|
|---|
| Taspen Terima Pengembalian Aset Negara dari KPK Senilai Rp 883 Miliar |
|
|---|
| Hakim Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 Tahun Penjara, Ini 5 Pertimbangan yang Meringankannya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.