Sabtu, 6 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Besok Komisi II DPR Panggil KPU dan Bawaslu Imbas Putusan MK yang Perintahkan PSU di 24 Wilayah

Komisi II DPR akan mengevaluasi terkait pelaksanaan pilkada usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Reza Deni
Tribun Jateng
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 15 di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Komisi II DPR RI akan memanggil KPU dan Bawaslu imbas pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan memanggil KPU dan Bawaslu imbas pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.

Rapat tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (27/2/2025) besok.

Komisi II DPR akan mengevaluasi terkait pelaksanaan pilkada usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: PSU di 24 Daerah Disebabkan KPU dan Bawaslu Tidak Profesional

"Jam 10.00 WIB. Kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Bima mengatakan pihaknya akan menanyakan bagaimana respons KPU dan Bawaslu soal putusan PSU tersebut.

Baca juga: Putusan MK Gelar PSU di 24 Daerah Harus Jadi Bahan Evaluasi DPR Perbaiki Sistem Politik dan Pemilu

"Dan Mendagri, faktor-faktor penjelasan dari MK itu rasionalisasi selama pilkada kemarin seperti apa," sambungnya.

Bima mengatakan catatan-catatan tersebut menjadi penting sebagai evaluasi pilkada dalam menentukan RUU Pilkada.

"Sebanyak 24 daerah, cukup besar itu, cukup besar loh rekor untuk tahun ini. Tapi kita juga harus melihat korelasi dari berbagai survei ya bahwa indeks demokrasi kita yang menurun ya," ujarnya.

Politisi PDIP itu mengatakan jika PSU di 24 daerah untuk Pilkada 2024 merupakan terbanyak sepanjang pilkada digelar. 
Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran administratif seharusnya bisa terdeteksi sejak dini.

"Ini kan dari awal bisa terdeteksi, kenapa KPU Bawaslu nya juga tidak mendeteksi dan itu baru di keputusan MK, sementara kontestasi sudah dilaksanakan," pungkas Bima.

Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan. Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

Baca juga: MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, KPU Janji Lebih Selektif saat Proses Pencalonan

"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.

Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan