Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kompolnas Kawal Proses Pidana AKBP Fajar Widyadharma hingga Tuntas
Kompolnas bakal mengawal proses pidana eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja soal kasus asusila dan narkotika hingga tuntas.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengawal proses pidana eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja soal kasus asusila dan narkotika hingga tuntas.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasari kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: AKBP Fajar Pantas Dipermalukan Depan Publik, Guru Besar PTIK Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
"Kami akan terus mengawal tidak hanya di sidang kode etik tapi termasuk nanti di proses pidana," ungkapnya.
Ida menuturkan proses ini pidana harus berjalan baik sesuai prosedur dan termasuk bagaimana menyelesaikan kasus ini sesuai dengan yang disangkakan terhadap pelanggar.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri, Kompolnas Sebut Masih Ada Peluang Munculnya Tersangka Baru
Kompolnas juga menilai selamat jalannya sidang etik bahwa Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilakukan secara obyektif.
"Kami mengikuti jalannya persidangan yang pertama kami apresiasi Polri sudah melaksanakan proses ini dengan cepat kemudian tidak hanya waktunya tapi juga berkenaan dengan materi sebagainya bisa diselesaikan dengan baik," ucap Ida.
Menurutnya, tidak ada intimidasi terkait prosedur yang dilanggar selama sidang kode etik berlangsung.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan pelanggar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan upaya banding.
Jalur banding ditempuh menyusul hasil putusan sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 mempunyai hak yaitu banding," ucap Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pasca sidang sehingga kewajiban pelanggar menyerahkan memori banding.
"Setelah menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk Ket Komisi Banding dan setelah Ket Komisi Banding nanti akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya," imbuhnya.
Baca juga: Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Agus menyatakan sidang banding diharapkan bisa berjalan secepatnya usai pelanggar menyusun memori banding.
"Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022," pungkasnya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.
Dalam sidang KKEP diduga melakukan tindak asusila dan perzinaan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.
Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025 hingga 13 Maret 2025.
Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana.
"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.
Selain sanksi etik, pelanggar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.