Kamis, 28 Agustus 2025

Usut Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, Mantan Pegawai KPK Diperiksa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Rasamala Aritonang untuk mengusut kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews/Kompas
PENCUCIAN UANG SYL - Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Rasamala Aritonang untuk mengusut kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Rasamala Aritonang untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rasamala Aritonang adalah bekas pegawai KPK.

Dia sempat menjadi tim kuasa hukum SYL sewaktu kasus gratifikasi dan pemerasan SYL bergulir di tahap penyelidikan.

Rasamala pun pernah diklarifikasi KPK. Waktu itu, dia dimintai keterangan soal temuan dokumen KPK saat tim penyelidik menggeledah rumah dinas SYL.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA, Karyawan Swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan