Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kompolnas Pertanyakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi
Kompolnas mempertanyakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan menjadi tersangka meski barang bukti sudah dianggap lengkap.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
"Karena untuk menjadikan dia tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang lain untuk memperkuat dan nanti dari olah TKP," jelasnya.
Darwis menuturkan pihaknya kini masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.
"Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengungkapkan kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.
Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.
Selain itu, Helmy juga mengatakan kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan."
"Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti," jelasnya.
Polsek dan Koramil Disebut Terima Aliran Uang Judi Sabung Ayam

Terpisah, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, menuturkan adanya dugaan aliran uang judi sabung ayam turut dinikmati pihak Polsek Negara Batin dan Koramil.
Hal tersebut, katanya, dibuktikan dengan sudah beroperasinya judi sabung ayam tersebut selama setahun.
"Sudah satu tahun lho, bagi-bagi duit (judi sabung ayam). Ada duit dikasih, Polsek-Koramil, makan duit. (Kalau) pembagian, saya tidak tahu, ada yang menerima duit, dan ini beroperasi satu tahun," kata Eko, Kamis (20/3/2025), dikutip dari Tribun Lampung.
Eko menegaskan, bagi-bagi uang hasil judi sabung ayam itu didapatkan berdasarkan keterangan para saksi yang kini telah ditahan oleh Denpom yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.
"Judi ada profit, ada penerima duit. Saksi menjelaskan (setoran) ada. Kalau saksi ngomongnya gitu, ada duit, ada setoran, ya ada," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.