Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Gerakan Masyarakat Sipil Kawal KPK Nilai Febri Diansyah Tidak Etis Terlibat dalam Kasus Harun Masiku

GMSK juga menyayangkan adanya upaya pengaburan proses hukum yang dilakukan sejumlah advokat.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KUASA HUKUM HASTO - Dua pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yaitu Arman Hanis dan Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Hasto saat sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Gerakan Masyarakat Sipil Kawal KPK (GMSK) menilai bahwa Febri Diansyah tidak etis menangani perkara suap Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Masyarakat Sipil Kawal KPK (GMSK) menilai bahwa Febri Diansyah tidak etis menangani perkara suap Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menurut GMSK, hal ini dikarenakan Febri merupakan mantan aktivis antikorupsi dan pernah menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga rawan terjadi konflik kepentingan.

Juru Bicara Koalisi GMSK, Arief Rachman, menyampaikan bahwa Febri Diansyah adalah sosok yang sebelumnya terlibat aktif dalam penanganan kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Oleh karena itu, keterlibatan Febri sebagai kuasa hukum dalam kasus ini menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan integritas proses hukum.

GMSK juga menyayangkan adanya upaya pengaburan proses hukum yang dilakukan sejumlah advokat dengan menuding adanya intimidasi oleh KPK terhadap Febri Diansyah.

"Kami, kelompok masyarakat yang terdiri dari para advokat, akademisi, aktivis pergerakan, dan elemen mahasiswa, berdiri bersama mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," ujar Arief Rachman dalam koordinasi dan pernyataan sikap yang digelar secara daring pada Jumat (28/3/2025).

Lebih lanjut, GMSK mengingatkan tim hukum Hasto Kristiyanto agar tidak mengaburkan proses hukum dengan berbagai opini dan asumsi, termasuk tudingan adanya intimidasi terhadap Febri.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum, bukan justru menciptakan narasi spekulatif dan memainkan peran sebagai korban untuk mengalihkan perhatian publik,” tegasnya.

GMSK juga menyoroti bahwa Febri Diansyah sebelumnya pernah tersangkut dalam perkara penanganan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri bahkan pernah dicekal oleh KPK bersama rekannya dari Visi Law Office. Oleh karena itu, GMSK menilai bahwa dukungan sejumlah advokat kepada Febri dalam kasus ini sebagai sesuatu yang berlebihan dan tidak berdasar pada koridor hukum.

Sebagai organisasi yang mendukung pemberantasan korupsi, GMSK menegaskan pentingnya transparansi dan independensi dalam proses hukum.

"Kami berharap agar tidak ada upaya dari pihak mana pun untuk menghambat kerja KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Atas dasar Hal tersebut, GMSK dengan mengatakan sikap:

1. Mendukung KPK untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi tanpa pandang bulu. Tindak dan tangkap siapapun yang korupsi termasuk para pembela dan pelindung koruptor.

2. Jangan ada lagi upaya penggiringan opini dan pengaburan hukum dengan modus playing victim melalui tuduhan kepada KPK.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan