Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung

Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group, yang diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Lantas, ke mana uang sitaan itu? berikut penjelasan Kejagung. 

"Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ungkapnya. 

Uang yang disita ini, kata Harli, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.

"Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita," jelasnya. 

Delapan Tersangka Korupsi Vonis Lepas CPO

Diketahui, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.

Para tersangka ini, terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.

Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, menjadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group Terkait Korupsi Ekspor CPO

Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  2. Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
  3. Marcella Santoso, advokat
  4. Ariyanto Bakrie, advokat
  5. Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  6. Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  7. Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  8. Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan