Judi Online
Pemerintah Tak Akan Toleransi Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online: Bantuan Dihapus
Muhaimin memastikan masyarakat yang menggunakan uang bansos untuk judol tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan perjudian online (judol).
Dia memastikan, masyarakat yang menggunakan uang bansos untuk judol tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari negara.
“Bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Cak Imin di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Tanggapi Temuan PPATK, Anggota DPD RI Desak Audit dan Reformasi Penyaluran Bansos
Cak Imin mengatakan, pihaknya tengah menelusuri siapa saja penerima bansos yang bermain judol
"Pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial dan digunakan untuk judol akan kita kenai sanksi,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Temuan ini diperoleh dari pencocokan data NIK penerima bansos dengan transaksi di salah satu bank milik BUMN.
"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Selain judi online, Ivan menyebut sejumlah NIK penerima bansos juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pendanaan terorisme.
Bahkan, lebih dari 100 NIK terindikasi digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan pendanaan aksi terorisme.
Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Judi dan Terorisme di Rekening Bansos, Apa Tanggapan DPR?
"Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," ujar Ivan.
Ivan menambahkan, data NIK yang digunakan merupakan data resmi yang diperoleh dari Kementerian Sosial.
Rekomendasi Untuk Anda
Judi Online
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
PPATK Temukan Puluhan Orang dengan Saldo Rekening di Atas Rp 50 Juta Masih Menerima Bansos |
---|
Jawab Spekulasi Warganet soal Penipu Bandar Judol, Polda DIY: Tidak Ada Titipan, Itu Asumsi |
---|
Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi Penerima Bansos yang Bermain Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.