Revisi KUHAP
RUU KUHAP Dinilai Masih Menyimpan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa
RUU KUHAP menjadi sorotan publik karena proses pembahasannya dinilai terlalu cepat, minim partisipasi publik
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Perlu ada penegasan kembali mengenai domain masing-masing lembaga agar tidak ada celah untuk saling mengklaim atau bahkan saling melempar tanggung jawab. Prinsip 'check and balance' harus tetap terjaga dengan pembagian tugas yang proporsional," pungkasnya.
Jadi sorotan
RUU KUHAP menjadi sorotan publik karena proses pembahasannya dinilai terlalu cepat, minim partisipasi publik, dan mengandung sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Alasan Utama RUU KUHAP Disorot:
-Pembahasan superkilat: 1.676 poin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) disepakati hanya dalam dua hari oleh DPR dan pemerintah
-Minim partisipasi publik: Kelompok masyarakat sipil, termasuk YLBHI, menilai proses legislasi ini sebagai bentuk manipulasi partisipasi
Pasal-pasal bermasalah:
-Kewenangan jaksa untuk menilai sah/tidaknya penangkapan
-Larangan advokat memberi pendapat di luar persidangan
-Penyadapan hanya boleh dilakukan saat penyidikan dan harus izin pengadilan
-Reduksi kewenangan penyelidik KPK
-Potensi tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Polri, dan KPK
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.