Sabtu, 6 September 2025

Revisi KUHAP

RUU KUHAP Dinilai Masih Menyimpan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa

RUU KUHAP menjadi sorotan publik karena proses pembahasannya dinilai terlalu cepat, minim partisipasi publik

Istimewa
RUU KUHAP - Pakar Hukum Tata Negara, Rahmatullah Rorano S. Abubakar, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). Rorano S. Abubakar mengemukakan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

“Perlu ada penegasan kembali mengenai domain masing-masing lembaga agar tidak ada celah untuk saling mengklaim atau bahkan saling melempar tanggung jawab. Prinsip 'check and balance' harus tetap terjaga dengan pembagian tugas yang proporsional," pungkasnya.

Jadi sorotan

RUU KUHAP menjadi sorotan publik karena proses pembahasannya dinilai terlalu cepat, minim partisipasi publik, dan mengandung sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Alasan Utama RUU KUHAP Disorot:

-Pembahasan superkilat: 1.676 poin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) disepakati hanya dalam dua hari oleh DPR dan pemerintah

-Minim partisipasi publik: Kelompok masyarakat sipil, termasuk YLBHI, menilai proses legislasi ini sebagai bentuk manipulasi partisipasi

Pasal-pasal bermasalah:

-Kewenangan jaksa untuk menilai sah/tidaknya penangkapan

-Larangan advokat memberi pendapat di luar persidangan

-Penyadapan hanya boleh dilakukan saat penyidikan dan harus izin pengadilan

-Reduksi kewenangan penyelidik KPK

-Potensi tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Polri, dan KPK

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan