Senin, 8 September 2025

Ariel NOAH Tak Targetkan Menang Gugatan UU Hak Cipta di MK, Tapi Kejernihan

Ariel NOAH dan 28 musisi gugat UU Hak Cipta ke MK. Bukan soal menang, tapi demi kejelasan siapa sebenarnya yang berhak atas royalti.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
UU HAK CIPTA - Musisi Ariel NOAH saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025). Ariel menegaskan bahwa gugatan dirinya bersama 28 musisi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta bukan demi kemenangan perkara, melainkan untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi para pelaku pertunjukan. 

“Setiap Orang yang tanpa hak melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan untuk keperluan yang tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Yang diuji: Ancaman pidana dalam konteks penggunaan non-komersial dianggap berlebihan tanpa kejelasan parameter “komersial” dan “tidak komersial”.

  • Pasal 113 ayat (2)

“Tindak pidana di bidang Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali tindak pidana di bidang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4).”

Yang diuji: Status sebagai delik aduan dianggap menyulitkan penegakan hukum karena pelaporannya harus dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Mereka menilai, aturan-aturan tersebut membuka peluang interpretasi bebas yang berpotensi mengabaikan mekanisme distribusi royalti yang sah dan telah diatur sebelumnya.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang UU Hak Cipta, Lesti Kejora Tahan Tangis Ungkap Dilaporkan Yoni Dores soal Royalti

Uji materi ini pun menjadi momen penting bagi para musisi untuk menyuarakan perlunya perlindungan hukum yang setara terhadap para pelaku pertunjukan, tidak hanya pencipta lagu atau pemegang hak cipta.

MK dijadwalkan akan terus melanjutkan proses persidangan dengan mendengarkan keterangan ahli, saksi, serta tanggapan resmi dari DPR dan Pemerintah sebelum memutuskan apakah pasal-pasal yang digugat perlu ditafsirkan ulang atau bahkan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan