Kasus Impor Gula
Minta Dibebaskan, Kubu Tom Lembong Yakin Bandingnya Bakal Diterima
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi meyakini Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Adapun perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
Baca juga: Serba-serbi Keputusan Tom Lembong Ajukan Banding, Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Keterangan foto: SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu.
Tom Lembong
Pengadilan Tinggi
banding
impor gula
Kementerian Perdagangan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kasus Impor Gula
| Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara |
|---|
| Ahli Pidana: Kasus Impor Gula yang Turut Menyeret Tom Lembong Perkara Politik Bukan Hukum |
|---|
| Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula |
|---|
| Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong |
|---|
| Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.