Kecelakaan Tunggal, Biaya Berobatnya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Willem Jonata
Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya.
BPJS Kesehatan mengingatkan, masyarakat harus patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian.
Rasakan Manfaat Program JKN, Rika Dapat Kacamata Gratis dengan Mudah |
![]() |
---|
I-Care JKN Permudah Dokter Lacak Riwayat Pelayanan Kesehatan Peserta JKN |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Terjatuh dari Flyover Grogol Setinggi 10 Meter, Ditemukan Tak Bergerak |
![]() |
---|
Tertabrak Mobil, Bayi 3 Bulan di Mamuju Tewas Diduga Terlempar dari Gendongan, Sopir Melarikan Diri |
![]() |
---|
Terbantu Ada Program JKN, Eka Bisa Jalani Perawatan 9 Hari di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.