Kecelakaan Tunggal, Biaya Berobatnya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya.
BPJS Kesehatan mengingatkan, masyarakat harus patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian.
| 20 Negara Pelajari Keberhasilan JKN, BPJS Kesehatan Ungkap Kunci Transformasi Digital |
|
|---|
| Penyebab Kecelakaan Minibus di Buleleng Bali, 5 WNA China Meninggal dan 8 Luka-luka |
|
|---|
| Pahlawan Tanpa Tanda Jasa asal Semarang Bisa Berobat Tanpa Kendala berkat JKN |
|
|---|
| Mobil Berpenumpang 13 Wisatawan Asal Tingkok Tabrak Pohon di Denpasar Bali, 5 Korban Tewas |
|
|---|
| Daya Beli Masyarakat Belum Pulih, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Naikkan Iuran BPJS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-bpjs-kesehatan-ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.