Senin, 8 September 2025

RUU Perampasan Aset

Soal Perppu Perampasan Aset, Formappi Nilai DPR Lepas Tanggung Jawab

Lucius menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya inisiatif DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Fersianus Waku
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (3/8/2023). 

"Perppu bukan cara terbaik membuat UU karena tak ada ruang partisipasi bermakna. Perppu adalah alat Presiden yang mestinya tak diharapkan untuk digunakannya. Perppu bisa menjadi alat kekuasaan yang merugikan masyarakat," imbuhnya.

RUU Perampasan Aset diharapkan bisa segera dijadikan UU untuk  memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi yang selama ini sulit disentuh.

RUU ini memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.

Artinya jika seseorang tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, negara berhak merampas aset tersebut.

RUU ini diharapkan memberi tekanan psikologis dan hukum agar kejahatan ekonomi tidak lagi menguntungkan.

Pandangan Demokrat

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengusulkan Presiden Prabowo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Menurut Benny, Fraksi Partai Demokrat telah sejak lama mendorong agar RUU ini segera masuk dalam pembahasan prioritas, termasuk saat pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Dukungan itu, kata dia, kembali ditegaskan pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo.

"Bahkan di Prolegnas, kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Namun, Benny menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih tersendat lantaran belum adanya dukungan penuh dari fraksi-fraksi lain di DPR. 

Menurut Benny, desakan Demokrat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas sejalan dengan janji Prabowo dalam kampanye Pilpres.


"Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden. Jadi tidak di luar itu," ujarnya.


Ia menilai, RUU Perampasan Aset sangat urgen untuk segera disahkan. Bahkan, kalau perlu Prabowo menerbitkan Perppu.


"Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu," ucap Benny.


Desakan agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset semakin menguat. 


Pada akhir Agustus 2025, ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. 


Salah satu tuntutan mereka adalah percepatan pengesahan RUU ini sebagai upaya pemberantasan korupsi.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan