Sabtu, 13 September 2025

KPK Lelang Aset Koruptor, Warga Ngebet Ingin Ambil 23 Unit Ponsel untuk Dijual Lagi

Barang rampasan yang akan dilelang dengan ditetapkan harga awalnya yakni mulai dari kemeja, emas, handphone, rumah, sepeda motor hingga mobil koruptor

Tribunnews/Abdi Ryanda Sakti
LELANG KPK - Sebanyak 23 unit ponsel yang merupakan aset para koruptor dilelang menjadi satu paket oleh KPK pada 17 September 2025 nanti. Para peserta lelang bisa melihat barang yang akan dilelang di gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (11/9/2025). 

Adapun aset termurah yang dilelang yakni sebuah kemeja sutra dengan harga lelang mulai Rp5.700 dengan uang jaminan Rp2.500.

Kemeja sutra berwarna biru dan abu itu dirampas dari Librato El Arif terkait kasus pengadaan pupuk urea tablet Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.

Sejatinya, kemeja tersebut telah terjual pada kegiatan lelang Juni 2025 lalu. Namun, sangat disayangkan pemenang lelang tak melunasi pembayarannya. Sehingga, barang itu kembali dilelang pada periode September 2025.

"Kemarin sudah ada yang nawar sampai dengan Rp 5 juta, tapi ternyata wanprestasi tidak bisa melunasi sisa pembayaran. Sehingga lelang dinyatakan batal. Dan uang jaminannya kita setorkan ke kas negara," ungkap Mungki kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Baca juga: KPK Menduga Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Atas hal tersebut, Mungki menyebut para pemenang lelang yang kembali melakukan wanprestasi akan dikenakan sanksi tak bisa lagi mengikuti lelang sebanyak 2 kali.

Sementara itu, aset termahal yang dilelang KPK kali ini yakni berupa sebuah pabrik di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp 60,6 miliar.

"Jadi nilainya Rp 60.682.612.000. Uang jaminannya Rp​30.000.000.000. Ini dari perkaranya Satrio Wibowo. Satrio Wibowo ini perkara APD COVID-19," beber dia.

Masyarakat yang tertarik bisa mengikuti lelang secara daring melalui laman lelang.go.id. Proses lelang ini terbuka untuk seluruh kalangan masyarakat.

"Jadi bagi para calon peserta mulai dari sekarang sudah bisa langsung melakukan penawaran. Kita namanya open bidding jadi semua orang bisa melihat," jelas Mungki.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Barang Bukti yang Disita dari Tom Lembong Hari Ini, Ada Laptop dan iPad

Nantinya, setelah pemenang lelang diumumkan, mereka wajib melakukan pelunasan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan