Kamis, 18 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan

Eks Mendag Tom Lembong mengaku yakin Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menerima aliran dana kasus dugaan korupsi Chromebook.

Tribunnews.com/Jeprima
KORUPSI CHROMEBOOK - Dalam foto: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkap keyakinannya bahwa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menerima aliran dana dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjeratnya. 

Grup dan sikap Nadiem tersebut membuat dirinya terindikasi Means Rea.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Praperadilan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Masih Akan Dibicarakan dengan Keluarga

"Itu yang menyebabkan bagi Kejaksaan Agung, itu Means Rea. Ditolak oleh Menteri, dihentikan di Malaysia, lalu sudah ada Grup WA yang membicarakan bahwa kita harus bekerja sama dengan Google," jelas Mantan Cawapres 2024 tersebut.

Means Rea secara harfiah berarti pikiran bersalah. Dalam hukum pidana, Means Rea adalah niat melakukan tindakan pidana atau disebut sebagai ada unsur berniat melakukan kesalahan pidana.

"Mari kita lihat perkembangannya, karena ini Menteri Pendidikan ya. Banyak orang bertaruh nyawa demi pendidikan," tegas Mahfud MD.

Menurut Mahfud, masih banyak hal yang perlu diperbaiki di dunia pendidikan sebelum memikirkan tentang Chromebook

Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klaim Laptop Chromebook Juga Dipakai di Era Mendikbud Muhadjir Effendy

Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada Kamis, 4 September 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Bicara Peluang Nadiem Makarim Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda: Bisa Banget!

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan