Kuasa Hukum Sebut Silfester Matutina Ada di Jakarta, Kejaksaan Agung: Ya Tolonglah Bantu Hadirkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberadaan Silfester Matutina, yang diklaim kuasa hukumnya tak kabur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan penasihat hukum Silfester Matutina, Lechumanan yang menyatakan bahwa kliennya masih berada di Jakarta dan tak kabur ke luar negeri.
Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna meminta agar kuasa hukum Silfester membantu pihaknya untuk menyerahkan kliennya tersebut kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik lah. Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta," kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
"Ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," ucap Anang menambahkan.
Ketika disinggung mengenai kendala apa yang dihadapi Kejaksaan lantaran hingga kini belum juga mengeksekusi Silfester, Anang tak menjawab pasti.
Ia hanya menjelaskan pihaknya saat ini masih terus mencari keberadaan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tersebut.
"Kita tunggu saja. Kami, kita mencari juga, itu langkah-langkah nanti uang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan," jelasnya.
Lebih jauh Anang juga mengatakan, meski saat ini Silfester masih dalam pencarian, pihaknya belum menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ya, nanti (Kejaksaan) punya strateginya sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina dipastikan berada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.
Silfester Matutina diketahui tengah menjadi sorotan lantaran kasus hukum yang menyeretnya hingga berujung vonis selama 1,5 tahun perjara. Namun, hingga kini Silfester masih belum dieksekusi.
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan," kata Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).
Dia mengklaim terkait eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," ucapnya.
"Bahwa peristiwa tersebut telah kadaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.
Di sisi lain, pihak Silfester Matutina, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya usai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan. PK tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," jelasnya.
Lechumanan menambahkan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.
Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.
"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak 5 kali," ucap dia.
Duduk Perkara Silfester
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Baca juga: Silfester Matutina Dipastikan Tak Kabur ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Klaim Ada di Jakarta
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Marcella Cs Segera Disidang Kasus Suap Hakim CPO—Ada Advokat, Buzzer, Direktur TV |
![]() |
---|
Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas Terhadap Mafia Tanah |
![]() |
---|
Siapa I Ketut Darpawan? Hakim yang Fasilitasi Amicus Curiae 12 Tokoh di Sidang Praperadilan Nadiem |
![]() |
---|
Wahyu Gunawan, Panitera Perantara Pengurusan Perkara CPO Mengaku Terima Uang 150.000 Dolar AS |
![]() |
---|
Poin-poin Penting Keterangan Ahli Hukum yang Dihadirkan Kejagung dalam Sidang Praperadilan Nadiem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.