Selasa, 14 Oktober 2025

MK Sorot Peluang Cawe-cawe Ranah Sipil di UU Baru, Mabes TNI: Komitmen atas Supremasi Sipil Kokoh

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti pasal dalam UU TNI yang dinilai memberi ruang Panglima TNI melakukan intervensi.

Penulis: Gita Irawan
Dokumentasi Puspen TNI
MABES TNI - Kapuspen TNI Mayjen (mar) Freddy Ardianzah. Ia menjelaskan pandangan Ketua MK Suhartoyo terkait keberadaan Pasal 47 UU TNI merupakan bagian dari proses konstitusional yang sah dalam kehidupan berdemokrasi.  

Ia menjelaskan masih ada sejumlah jabatan khusus di luar struktur TNI yang masih memerlukan pembinaan langsung dari Panglima TNI meski di satu sisi lahir perdebatan atas hal tersebut.

Contohnya, jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di kejaksaan. 

"Mengapa perdebatan? Kita ini mengenal lembaga tunggal penuntutan yaitu kejaksaan tetapi kami yang memahami doktrin hukum pidana yang namanya hukum pidana militer itu, mohon maaf kastannya sangat tinggi," kata dia.

Namun menurutnya, guna menjembatani antara kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dan hukum pidana militer, maka diperlukan jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

"Dan dia tidak bisa terlepas dari arahan panglima militer karena di situ berlaku hukum pidana militer," pungkasnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved