MK Sorot Peluang Cawe-cawe Ranah Sipil di UU Baru, Mabes TNI: Komitmen atas Supremasi Sipil Kokoh
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti pasal dalam UU TNI yang dinilai memberi ruang Panglima TNI melakukan intervensi.
Ia menjelaskan masih ada sejumlah jabatan khusus di luar struktur TNI yang masih memerlukan pembinaan langsung dari Panglima TNI meski di satu sisi lahir perdebatan atas hal tersebut.
Contohnya, jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di kejaksaan.
"Mengapa perdebatan? Kita ini mengenal lembaga tunggal penuntutan yaitu kejaksaan tetapi kami yang memahami doktrin hukum pidana yang namanya hukum pidana militer itu, mohon maaf kastannya sangat tinggi," kata dia.
Namun menurutnya, guna menjembatani antara kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dan hukum pidana militer, maka diperlukan jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
"Dan dia tidak bisa terlepas dari arahan panglima militer karena di situ berlaku hukum pidana militer," pungkasnya.
Komardin Gugat UU KIP ke MK Buntut Gaduh Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Cuma 5 Tahun di DPR, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup—Ahmad Dhani dan Mulan Disindir di MK |
![]() |
---|
Gugat ke MK, Advokat Minta Ijazah Pejabat Tidak Dirahasiakan ke Publik: Ungkit Kasus Jokowi |
![]() |
---|
Kekayaan Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub yang Terjerat Kasus Suap DJKA, Punya Utang Ratusan Juta |
![]() |
---|
AFPC 2025 Usung Tema “Harnessing Southeast Asia's Greatest Resource” di Hari Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.