Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Besok, Kejagung Akan Hormati Apa Pun Keputusan Hakim
Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim sendiri akan digelar pada Senin (13/10/2025) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Saksi Ahli: Unsur 'Nyata dan Pasti' Menjadi Syarat Penting dalam Pembuktian Unsur Kerugian Negara |
---|
Siapa I Ketut Darpawan? Hakim yang Fasilitasi Amicus Curiae 12 Tokoh di Sidang Praperadilan Nadiem |
---|
Poin-poin Penting Keterangan Ahli Hukum yang Dihadirkan Kejagung dalam Sidang Praperadilan Nadiem |
---|
Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Nadiem: SPDP Tidak Perlu Diberikan Jika Belum Ditemukan Tersangka |
---|
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hari Ini Giliran Kejagung Serahkan Bukti Surat & Hadirkan Ahli |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.