Kamis, 6 November 2025

KPK Beberkan Modus Jual Beli Proyek Dana Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU, Mirip Kasus Pokir di Jatim

Modus korupsi pengadaan barang dan jasa di OKU ini mirip dengan kasus dana pokir di Jawa Timur, yakni adanya jual beli proyek.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI DI OKU - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Praktik haram ini terungkap seiring penetapan empat tersangka baru oleh lembaga antirasuah. 

Keempatnya terdiri dari dua unsur pimpinan/anggota DPRD dan dua pihak swasta.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka baru tersebut adalah:

  • Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 (Partai Gerindra).
  • Robi Vitergo (RV), Anggota DPRD OKU periode 2024–2029 (PKB).
  • Ahmat Thoha (AT), pihak swasta.
  • Meindra SB (M), pihak swasta.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025.

Dalam perkara pokoknya, kasus ini telah menjerat empat terdakwa yang sedang menjalani persidangan. 

Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU: Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah.

Keempatnya didakwa menerima suap total Rp 3,7 miliar dari dua kontraktor, M Fauzi (Pablo) dan Ahmad Sugeng Santoso, sebagai uang ketok palu kompensasi dana aspirasi pokir. 

Kedua kontraktor pemberi suap tersebut telah divonis bersalah di PN Palembang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved