Kasus Suap Ekspor CPO
2 Korporasi CPO Diminta Lunasi Uang Pengganti Rp 4,4 Triliun Paling Lambat Pertengahan 2026
Dua terpidana korporasi kasus korupsi ekspor CPO diminta melunasi pembayaran uang pengganti Rp 4,4 triliun paling lambat pertengahan 2026.
Sementara itu dalam paparanya, Jaksa Agung menjelaskan, total uang korupsi yang disita dari tiga korporasi itu sejatinya senilai Rp17 triliun.
Namun Rp4,4 triliun sisanya dikatakan Burhanuddin saat ini masih dalam tahap penagihan kepada dua terdakwa korporasi tersebut yakni Musimas dan Permata Hijau Group.
"Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13.255 Triliun, karena yang Rp4,4 triliun nya adalah diminta kepada Musimas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dari kami," kata Jaksa Agung dalam paparanya di hadapan Prabowo.
Terkait hal ini, lanjut Burhanuddin, selama proses penundaan pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kejagung kata dia juga memberi syarat kepada dua korporasi tersebut.
Adapun syaratnya yakni dua korporasi itu menyerahkan sejumlah aset mereka yakni kebun kelapa sawit dan perusahaanya untuk dijadikan kepada Kejaksaan selama uang Rp4,4 triliun itu belum diserahkan.
"Karena situasinya mungkin (mempertimbangkan) perekonomian kami bisa menunda, tetapi dengan kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kebun kelapa sawit dan perusahaannya menjadi jaminan kami untuk Rp4,4 triliun-nya," jelasnya.
Selama proses pengembalian sisa kerugian negara itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi batas waktu kepada korporasi tersebut.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin proses penyitaan aset negara ini menjadi berkepanjangan sehingga Kejaksaan bisa segera mengembalikan uang itu kepada negara.
"Kami juga meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktu (pengembalian uang). Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.