Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Kapolda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Muatan Politis

Penetapan tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Polisi menetapkan delapan tersangka satu di antaranya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi hingga Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.

Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Perlu diketahui, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan kesejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.

Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada otentik (asli).

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved