Selasa, 11 November 2025

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bertepatan dengan Hari Pahlawan

Nadiem Makarim menjalani proses pelimpahan dirinya dan berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kejari Jakarta Pusat

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM DILIMPAH KE JPU - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Adapun Nadiem dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Jakpus bersama tiga tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

- Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

- Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan Konsultan Kemendikbudristek. 

Baca juga: Nadiem Makarim 10 Jam Diperiksa Kasus Chromebook: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved