Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bertepatan dengan Hari Pahlawan
Nadiem Makarim menjalani proses pelimpahan dirinya dan berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kejari Jakarta Pusat
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook
- Nadiem menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
- Setelah surat dakwaan nantinya rampung disusun, JPU kemudian akan melimpahkan para tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadiem Makarim menjalani proses pelimpahan dirinya dan berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang juga bertepatan dengan Hari Pahlawan pada hari ini, Senin (10/11/2025).
Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November.
Baca juga: Kejagung Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim
Terkait Hari Pahlawan, Nadiem mengungkap kenangannya ketika pernah mengikuti upacara sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2019-2024.
Dalam hari pahlawan ini Nadiem mengatakan bahwa menjadi momen baginya untuk bisa mengenang jasa para guru yang dianggapnya berperan bagi pendidikan di tanah air.
Baca juga: Mahfud MD: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sudah Sah, Kejaksaan Punya 4 Alat Bukti
"Saya juga ingin bilang karena ini hari pahlawan ya, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud. Mengenang pada pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru," ucap Nadiem dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan.
"Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia," tambahnya.
Seperti diketahui Nadiem Makarim dan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, setelah berkas dilimpah, JPU memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan ke empat tersangka tersebut.
Setelah surat dakwaan nantinya rampung disusun, JPU kemudian akan melimpahkan para tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
"Terkait perkara ini sekarang sepenuhnya ada di Penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat. Dan Penuntut umum memiliki kewenangan 20 hari kedepan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Anang dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Pusat.
Adapun ke empat tersangka yang sudah dilimpah itu yakni;
- Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021,
Dugaan Korupsi di Kemendikbud
| Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kembalikan Uang Rp 10 M, Mengapa Namanya Dirahasiakan Kejagung? |
|---|
| Nadiem Makarim 10 Jam Diperiksa Kasus Chromebook: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka |
|---|
| Mahfud MD: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sudah Sah, Kejaksaan Punya 4 Alat Bukti |
|---|
| Bantah Temuan Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Bahas Chromebook saat Jadi Mendikbud |
|---|
| Dengan Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Nadiem Makarim Terima Praperadilannya Ditolak Hakim |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.