Sabtu, 15 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Prabowo Tetapkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Ini Pandangan Idrus Marham dan Mahfud MD

Penganugerahan kepada Soeharto langsung memicu perdebatan publik. Respons beragam bermunculan dari para tokoh politik

Penulis: Hasanudin Aco
kebudayaan.kemdikbud.go.id
GELAR PAHLAWAN SOEHARTO - Potret Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Presiden Prabowo Subianto sudah resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. 

Kata Mahfud MD

"Dulu Soeharto Dijatuhkan karena KKN, tapi Sekarang KKN Lebih Banyak”

Pandangan lain disampaikan Mahfud MD. Ia menilai bahwa kritik politik kepada Soeharto sah-sah saja, tetapi penilaian hukum tidak boleh diabaikan.

“Kalau dulu kita menjatuhkan Pak Harto karena KKN, apa kita tidak merasa berdosa sekarang? Sekarang KKN lebih banyak. Lebih banyak, lebih banyak,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, praktik korupsi hari ini justru jauh lebih meluas dibandingkan era Orde Baru. “Dulu yang korupsi Golkar saja. Sekarang semua partai ada. Saya hafal partainya,” ujarnya.

Mahfud menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengatur 13 syarat seseorang dapat memperoleh gelar Pahlawan Nasional.

“Secara hukum, Pak Harto memenuhi syarat. Kalau bicara kesalahan presiden, semua presiden punya kesalahan,” tegasnya.

Pemerintah Minta Publik Saling Menghormati

Penetapan gelar pahlawan bagi Soeharto memunculkan respons keras dari sebagian aktivis HAM dan kelompok pro-demokrasi. Namun pemerintah, Partai Golkar, dan sejumlah tokoh lainnya meminta agar perbedaan pendapat disampaikan secara konstruktif.

Idrus menegaskan bahwa momentum ini sebaiknya dijadikan kesempatan untuk mengevaluasi perjalanan reformasi dan memperbaiki kekurangan.

“Mari kita evaluasi dengan kepala dingin. Fokus kita adalah masa depan Indonesia, bukan pertentangan yang tak berujung,” ujarnya.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved