Sosok Anita Kadir, Satu-satunya Calon Anggota KY dari Kalangan Perempuan yang Ikut Tes di DPR
Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (KY) menyerahkan tujuh nama calon anggota KY kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR akan melakukan seleksi terhadap 7 calon Anggota Komisi Yudisial atau KY
- Ketua Pansel Anggota KY Dhahana Putra mengatakan bahwa proses seleksi digelar melalui 8 tahapan
- Satu dari 7 calon Anggota Komisi Yudisial ada seorang perempuan bernama Anita Kadir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY) menyerahkan tujuh nama calon anggota KY kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ketua Pansel Anggota KY, Dhahana Putra, mengatakan bahwa proses seleksi digelar melalui delapan tahapan.
Tahapan itu diantaranya dimulai dari pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profil asesmen, penelusuran rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara, hingga tes kesehatan.
Adapun tujuh nama calon Anggota KY yang diserahkan kepada DPR untuk mengikuti proses seleksi adalah:
1. F. Williem Saija, mantan hakim
2. Setyawan Hartono, mantan hakim
3. Anita Kadir, praktisi hukum
4. Desmihardi, praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun, akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan, unsur akademisi hukum
7. Abhan, tokoh masyarakat
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki wewenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
KY merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B setelah amandemen.
Baca juga: Ungkit Kasus Arsul Sani, DPR Pertanyakan Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota Komisi Yudisial
Sosok Anita Kadir Satu-satunya Wanita yang Lolos Seleksi
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY), Dhahana Putra, menjelaskan perihal hanya satu perempuan yang masuk dalam tujuh calon anggota KY, yang diajukan ke Komisi III DPR.
Anita Kadir, dari unsur praktisi hukum, merupakan satu-satunya calon anggota KY perempuan dari tujuh yang diajukan pansel.
Dhahana menegaskan bahwa sejak awal Pansel tidak menerapkan diskriminasi berbasis gender dalam proses seleksi.
“Yang jelas adalah Komisi III butuh informasi dari pansel terhadap proses awal seperti apa sampai menukik kepada tujuh. Maka juga didalami kenapa perempuannya satu orang,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Ya itu memang pertama kami tidak ada satu diskriminasi terhadap gender. Tapi pada saat kami dalami, nampaknya yang mewakili perempuan itu harus menjadi kualitas yang baik. Itu yang kami sampaikan,” ujar Dhahana.
Menurut Dhahana, satu-satunya perempuan yang lolos ke tahap akhir dinilai memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan untuk mengemban tugas besar sebagai anggota KY.
Mengenal Anita Kadir
Dr. Anita Kadir, S.H., M.C.L., LL.M merupakan Addvokat Asmansyah & Partners.
Ayah Anita Kadir adalah Abdul Kadir Mappong yang pernah menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Pada 2022, Anita Kadi pernah ikut seleksi Hakim Agung untuk kamar perdata.
Anita Kadir juga merupakan adik politikus Partai Golkar, Adies Kadir.
Nama Adies Kadir sempat menjadi perhatian belum lama ini.
Adies yang menjabat Wakil Ketua DPR RI itu sempat dinonaktifkan partainya pada Minggu 31 Agustus 2025 lalu setelah ramai desakan publik atas pernyataan soal tunjangan dewan.
Namun pekan lalu, MKD DPR memutuskan Adies Kadir aktif lagi sebagai legislator setelah dinonaktifkan buntut kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Penulis: Chaerul/Fersianus/Hasanuddin
| Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ada Eks Hakim hingga Praktisi Hukum |
|
|---|
| Hormati Rencana DPR Bentuk Panja Penegakan Hukum, Kejagung: Kami Terbuka Terhadap Kritik |
|
|---|
| Ketua KY Soroti Rendahnya Kepercayaan Publik terhadap Peradilan Indonesia |
|
|---|
| Hakim PN Palembang Meninggal di Indekos, KY Ingatkan Beban Psikologis Hakim Terpisah dari Keluarga |
|
|---|
| MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Tapi Polri Juga Punya Kompetensi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.