Ijazah Jokowi
Sosok Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs untuk Meringankan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ahmad Khozinudin mengungkap sosok ahli dan saksi yang telah diajukan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mengajukan permohonan ahli dan saksi yang meringankan
- Ahmad Khozinudin mengungkap sosok ahli dan saksi yang telah diajukan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
- Saat ini penyidik masih berproses untuk memanggil ahli dan saksi tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Ketiganya belum ditahan karena mengajukan permohonan ahli dan saksi yang meringankan.
Baca juga: Senyum Roy Suryo usai Tak Ditahan dalam Pemeriksaan Perdananya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengungkap sosok ahli dan saksi yang telah diajukan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ada empat sosok ahli dari berbagai bidang yakni bahasa, pidana hingga IT.
Baca juga: Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Mereka di antaranya Ahli bahasa Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari (UPI Bandung).
Ada Ahli Pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dari Universitas Indonesia, Ahli Pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, dan Ahli IT Prof Henri Subiakto dari Universitas Airlangga.
"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," tutur Khozinudin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Sementara itu sosok saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo antara lain dari bidang jurnalistik dan aktivis.
Ada dua saksi yakni Bambang Harimurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia.
"Yang lain (masih) menyusul," tukasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan saat ini penyidik masih berproses untuk memanggil ahli dan saksi tersebut.
"Kami melakukan pemanggilan terdahao saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di cluster pertama," tuturnya.
Kombes Budi belum mengungkap lebih detail kapan saksi dan ahli akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya.
"Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red)," pungkasnya.
Baca juga: Akademisi Sebut Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu
Pada konferensi pers pasca pemeriksaan Roy Suryo Cs kemarin malam, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman menyebut penyidik menyatakan selalu menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.
"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya.
Proses pemeriksaan terhadap Roy, Rismon, dan Dokter Tifa rampung dilakukan selama sembilan jam.
Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.
"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.
Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ijazah Jokowi
| Roy Suryo Cs Pulang Usai Diperiksa, Edi Hasibuan: Penyidik Kedepankan Profesionalisme dan Keadilan |
|---|
| Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Kubu Jokowi: Kewenangan Penyidik |
|---|
| Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi |
|---|
| Jadi Tersangka, Kubu Roy Suryo Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kapan Diperiksa? |
|---|
| Roy Suryo Cs Pulang usai Diperiksa, Kuasa Hukum Pede Tak Akan Ditahan: Legitimasi Penyidik Hilang |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Usai-Jalani-Pemeriksaan-di-Polda-Metro-Jaya_20251113_213000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.